Doa Anak Yatim – Zakat fitrah merupakan salah satu dari rukum islam. Biasanya, zakat ini dikeluarkan sebagai momentum dari puasa Bulan ramadhan.
Karena bersifat sakral, bahkan banyak orang yang rela meminjam uang demi bisa menunaikan zakat ini. Lantas, bagaimanakah hukumnya menunaikan zakat dari hasil pinjaman tersebut?
Perlu diketahui bahwa zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi seluruh umat muslim.
وحكمها: الوجوب على كل حر مسلم، قادر عليها وقته
Hukumnya zakat fitrah adalah wajib kepada setiap muslim yang merdeka lagi mampu untuk mengeluarkan zakat pada waktunya. (Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jus 3 hal 2037)
Hal ini berdasarkan hadis dari sahabat Ibnu Umar Ra. :
فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعاً من تمر، أو صاعاً من شعير، على كل حر أو عبد، ذكر أو أنثى من المسلمين
“Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan seukuran satu sha’ dari kurma dan gandum kepada orang muslim yang merdeka atau budak baik laki-laki ataupun perempuan”. (HR. Bukhari)
Zakat Fitrah itu hukumnya wajib, namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi juga, yaitu:
- Islam
- Merdeka
- Mampu untuk mengeluarkan zakat fitrah.
(Al-Mausuu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, jus 23 hal 337)
Nah, jika dilihat, poin ketiganya yaitu harus mampu. Jadi, seorang muslim wajib mengeluarkan zakat jika ia masuk ke dalam kategori mampu. Oleh karena itu, jika seseorang mengeluarkan zakat dari hasil pinjaman atau berhutang, maka ia termasuk ke dalam ketegori tidak mampu.
Karena, unruk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja masih kesulitan. Dengan demikian, seorang muslim tersebut tidak dikenakan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Bisa saja, orang tersebut malah masuk ke dalam ketegori orang-orang yang berhak menerima zakat.
Namun, bolehkah orang yang meminjam atau berhutang tersebut mengeluarkan zakat? Maka hukumnya boleh-boleh saja dan sah selama memenuhi rukun-rukun dalam berzakat salah satunya berniat.
Melansir dari laman bincangsyariah.com, bahwa hukum mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang pinjaman yaitu boleh-boleh saja atau sah, namun tidak perlu dipaksakan.
Sumber gambar: cermati.com
Penulis: Aisyah