Doa Anak Yatim – Banyak sekali orang yang bertanya-tanya tentang “Zakat berapa persen dari gaji?”. Zakat merupakan salah satu hal yang perlu kita lakukan sebagai umat muslim selain sholat lima waktu dan membaca Al-Quran.
Namun, sangat disayangkan masih banyak orang yang tidak tahu berapa banyak Zakat yang harus dikeluarkan. Maka dari itu, artikel ini akan membahas mengenai jumlah Zakat menurut ketentuan dari Baznas RI.
Zakat Berapa Persen Dari Gaji yang Kita Peroleh?
Saat gajian tiba, akan ada banyak pertanyaan seputar “Zakat berapa persen dari gaji?”. Sebelum membahas jawaban dari pertanyaan tersebut, apakah kamu tahu apa itu Zakat?
Dikutip dari dari laman Baznas, Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Zakat yang dikeluarkan dari gaji biasa disebut sebagai zakat penghasilan atau zakat profesi. Zakat profesi juga merupakan bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 dari penghasilannya tersebut. Sumber: Al Quran Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomer 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomer 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi. Jenis penghasilan yang sesuai dengan kriteria Zakat ini adalah honorarium, jasa, gaji, ataupun upah yang didapatkan dengan cara halal.
Lantas bagaimana cara menghitungnya? Sahabat bisa menghitung besaran zakat yang harus dikeluarkan melalui kalkulator zakat.
Nominal harta yang anda masukkan ke dalam kalkulator zakat adalah hasil perhitungan sesuai nisab ukuran wajib zakat zakat penghasilan/profesi. Perhitungan zakat penghasilan akan diproses sesuai dengan kebijakan BAZNAS. Kalkulator zakat merupakan salah satu layanan untuk mempermudah perhitungan jumlah zakat yang harus ditunaikan oleh setiap umat muslim sesuai ketetapan syariah. Oleh karena itu, bagi Sahabat yang ingin mengetahui berapa jumlah zakat yang harus dikeluarkan, Sahabat dapat menggunakan gunakan fasilitas Kalkulator Zakat LAZISWAF Pesantren Al Hilal di bawah ini:
https://alhilal.or.id/kalkulator-zakat/
Zakat tersebut harus dikeluarkan. Hal ini sesuai dengan surah Al-Lail sebagai berikut:
فَاَمَّا مَنْ اَعْطٰى وَاتَّقٰىۙ ٥ وَصَدَّقَ بِالْحُسْنٰىۙ ٦ فَسَنُيَسِّرُهٗ لِلْيُسْرٰىۗ ٧
Artinya: “Siapa yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa serta membenarkan adanya (balasan) yang terbaik (surga), Kami akan melapangkan baginya jalan kemudahan (kebahagiaan).” (QS. Al-Lail: 5 – 7).
Demikian pembahasan terkait besaran zakat profesi yang harus dikelarkan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa umat muslim harus mengeluarkan Zakat profesi atau zakat penghasilan sebanyak 2,5 %.
Sumber gambar: NU Online
Penulis: Elis Parwati