Doa Anak Yatim – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan dan kepedulian terhadap sesama. Hal ini diyakini untuk membantu dan menolong umat Islam sekaligus meningkatkan rasa kepedulian terhadap sesama. Lantas siapa saja 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah?
Dikutip situs BAZNAS, zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam ketiga yang wajib diamalkan oleh setiap umatnya. Banyak keutamaan dan manfaat yang diterima ketika membayar zakat hal ini juga diyakini sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang didapat ketika memberi kepada sesama.
Dalam Al-Quran, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, sebagaimana tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana.”
- Orang Fakir:Mereka yang memiliki sedikit harta sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Dengan penghasilan yang sedikit sudah seharusnya ia bisa menerima bantuan dari uang zakat fitrah pada bulan Ramadan.
- Orang Miskin:Golongan ini memiliki harta yang hanya mencukupi kebutuhan sehari-hari saja. Namun bedanya untuk hal ini orang miskin masih memiliki harta tapi hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari saja.
- Amil Zakat:Mereka yang bertugas mengelola dan menyalurkan zakat kepada golongan yang berhak. Dari penerimaan zakat dari masyarakat hingga penyaluran dana ke golongan yang sudah ditentukan.
- Mualaf:Orang yang baru memeluk Islam atau masih dalam proses memahami agama Islam. Hal ini disebabkan karena orang yang mualaf tentunya masih belum banyak mengetahui tentang Islam dan iman nya masih tergolong lemah. Maka dari itu ia berhak menerima zakat fitrah tersebut.
- Hamba Sahaya (Riqab):Mereka yang terjebak dalam perbudakan atau tertekan oleh kondisi ekonomi dan sosial yang sulit. Mereka adalah salah satu orang yang disebutkan pada ayat di atas untuk menerima zakat fitrah. Karena pada zaman dahulu uang zakat fitrah digunakan untuk menebus para budak agar bisa memerdekakan dirinya.
- Orang yang Berhutang (Gharimin):Golongan yang memiliki hutang demi kepentingan pribadi dan tidak mampu melunasinya. Hal ini dikarenakan seseorang yang berhutang demi kepentingan diri seperti pembiayaan orang sakit dan membangun sarana ibadah, dan ketika waktu pembayaran tiba ia tidak sanggup untuk membayarnya.
- Fi Sabilillah:Mereka yang berjuang dalam jalan Allah, termasuk di dalamnya para dai dan pejuang Islam atau seseorang yang sedang berkegiatan dakwah, berjihad dan lainnya.
- Ibnu Sabil:Orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir dalam rangka menunaikan atau mengejar ketaatan kepada Allah SWT.
Semoga informasi tentang 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Sahabat belum menunaikan zakat fitrah? Mumpung belum terlambat, yuk tunaikan zakat fitrah sekarang juga bersama LAZISWAF Pesantren Al Hilal!
Dengan Rp40.000,- atau setara dengan 2,5kg Beras. Melalui,
- Bank Mandiri # 132.00.1718.746.0
- Bank BSI # 122.151.221.5
A.n. Yayasan Al Hilal Rancapanggung
Bismillah Kembali ke Fitrah, Bismillah Ikhtiar Tebar Berkah Dengan Zakat Fitrah���
Penulis: Elis Parwati