Doa Anak Yatim – Salah satu dampak negatif dari berjudi adalah rusaknya hubungan dengan orang-orang terdekat seperti keluarga, teman, dan pasangan. Namun, masih banyak yang tidak mengetahui bahaya dan larangan judi yang tercantum dalam Al-Quran. Jadi, bagaimana Islam melarang perjudian?
Dalam literatur kitab fikih klasik, terdapat penjelasan tentang larangan judi dalam Al-Qur’an. Menurut Imam al-Qurthubi dalam kitab Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, juz 2, halaman 41, Allah SWT tidak langsung mengharamkan judi melalui satu ayat. Sebaliknya, Allah menjelaskan lebih dulu bahwa terdapat banyak mudharat dalam perjudian.
Hal ini dikarenakan praktik perjudian telah menjadi kebiasaan yang mengakar dalam masyarakat Jahiliyah. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, surat Al-Baqarah, ayat 219:
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.”
Dalam ayat ini, Allah SWT belum mengharamkan perjudian, tetapi hanya menjelaskan bahwa mudharat dari judi lebih besar dibandingkan manfaatnya. Setelah turunnya ayat ini, sebagian masyarakat mulai meninggalkan judi, namun masih ada yang tetap melakukannya.
Kemudian, setelah masyarakat mulai memahami bahaya judi, Allah SWT menurunkan ayat yang mengharamkan perjudian. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah, ayat 90-91 berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”
Berdasarkan ayat di atas, Allah SWT tidak langsung mengharamkan judi, tetapi menjelaskan terlebih dahulu mudharat dari permainan tersebut.
Hal ini karena perjudian telah menjadi tradisi dalam masyarakat Jahiliyah. Kemudian, setelah masyarakat mulai memahami bahaya dari perjudian, Allah SWT menurunkan ayat yang mengharamkan praktik tersebut. Wallahu a’lam.
Demikianlah penjelasan mengenai larangan judi dalam Islam. Semoga bermanfaat.
Sumber: Bincang Syariah
Penulis: Elis Parwati