
Sumber: market.bisnis.com
Pada tahun 2025 ini harga emas mencapai rekor tertinggi sekitar Rp 1,9 juta hingga Rp 2 juta per gram. Hal tersebut tentu mendorong terjadinya lonjakan permintaan pembelian dan penjualan emas karena semakin banyak masyarakat yang sadar akan keuntungan berinvestasi emas dalam jangka panjang.
Emas memang bisa dijadikan tempat teraman untuk melindungi harta kekayaan karena nilai emas tidak tergerus nilai inflasi dan emas mudah untuk diperjualbelikan kapan saja, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
Namun dibalik peningkatan pembelian dan penjualan emas yang harganya kian meningkat tersebut, terdapat kewajiban yang harus ditunaikan utamanya bagi seorang muslim yaitu “berzakat”.
Yang telah dijelaskan dengan tegas oleh Allah SWT. dalam QS At-Taubah ayat 34 yang artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
Pengertian Zakat
Zakat adalah kewajiban yang harus dikeluarkan (dibayar) oleh seorang muslim (muzakki) untuk membersihkan hartanya yang telah mencapai nisab dan haul. Hukum zakat adalah wajib karena merupakan salah satu dari lima rukun Islam.
Syarat Wajib Zakat
- Bagi Muzakki (Orang yang Memberikan Zakat)
- Beragama Islam dan Merdeka
Zakat diwajibkan bagi seorang muslim yang merdeka (bebas) dalam artian bukan budak atau hamba sahaya.
- Baligh dan Berakal
Muzakki diwajibkan zakat jika telah mencapai usia baligh (dewasa) dan dalam kondisi berakal sehat.
- Bagi harta yang wajib dizakati
- Merupakan hak milik penuh
Harta yang sah dizakatkan harus merupakan milik penuh muzakki yang diperoleh secara halal.
- Telah Mencapai Nisab dan Haul
Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakatkan yaitu setara dengan nilai emas 85 gram, sedangkan haul adalah batas waktu kepemilikan harta yang wajib dizakatkan yaitu satu tahun.
- Harta yang Berkembang
Harta yang wajib dizakatkan harus berpotensi berkembang atau menghasilkan keuntungan, seperti emas, perak, uang, hasil usaha, dan perdagangan.
- Melebihi Kebutuhan Pokok
Harta yang wajib dizakatkan nilainya harus sudah melebihi kebutuhan pokok hidup sehari-hari, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan dasar lainnya.
- Bebas dari Utang
Jika muzakki memiliki utang, maka utang tersebut harus dikurangi dari total harta yang dimilikinya. Jika setelah dikurangi utang, harta yang dimilikinya masih mencapai nisab, maka muzakki wajib membayar zakat.
Hubungan Harga Emas dengan Zakat
Karena nisab zakat dihitung berdasarkan harta yang minimal setara nilai emas 85 gram, maka ketika harga emas meningkat, nilai rupiah nisab juga ikut meningkat secara signifikan.
Contoh: jika harga emas saat ini Rp1.900.000 per gram, maka nisab zakat menjadi sebesar Rp161.500.000 (85 gram x Rp1.900.000). Kemudian nominal tersebut harus dizakatkan 2,5%nya yaitu sebesar Rp4.037.500 (Rp161.500.000 x 2,5%).
Ini berarti pada saat tersebut, seorang muzakki wajib membayar zakat 2,5% dari harta yang sudah dimilikinya selama satu tahun (mencapai haul) serta sudah mencapai nisbah sebesar Rp161.500.000 atau lebih.
Dampak Kenaikan Harga Emas pada Kesadaran Zakat
- Nilai Nisab yang Meningkat
Kenaikan harga emas menyebabkan nilai minimal harta yang wajib dizakatkan naik. Akibatnya, sebagian orang yang sebelumnya wajib zakat mungkin kini belum mencapai nisab dan belum wajib membayar zakat. Hal ini bisa menurunkan jumlah muzaki aktif jika tidak diimbangi dengan pemahaman yang baik mengenai kewajiban zakat.
- Kesadaran dan Literasi Zakat yang Perlu Ditingkatkan
Meskipun potensi zakat di Indonesia sangat besar, realisasi penghimpunan zakat masih jauh dari optimal. Salah satu kendalanya adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang bagaimana fluktuasi harga emas memengaruhi kewajiban zakat. Edukasi yang berkelanjutan sangat diperlukan agar umat Islam dapat menyesuaikan kewajiban zakatnya sesuai kondisi ekonomi terkini.
- Peluang untuk Berzakat Lebih Optimal
Kenaikan harga emas juga menjadi momentum bagi para pemilik emas untuk menunaikan zakat dengan nilai yang lebih besar, sehingga distribusi zakat dapat lebih maksimal membantu masyarakat yang membutuhkan.
Pentingnya Pemantauan Harga Emas dan Konsultasi Zakat
Karena nilai rupiah nisab zakat dipengaruhi oleh harga emas yang setiap harinya berubah-ubah naik turun (fluktuatif), maka seorang muslim atau muzakki dianjurkan untuk rutin memantau harga emas dan menghitung apakah harta yang dimilikinya sudah mencapai nisab zakat atau belum. Selain itu seorang muzakki disarankan berkonsultasi dengan lembaga zakat resmi untuk membantu memastikan perhitungan zakat yang tepat dan sesuai syariat Islam.
Penulis: Maya Siti Nur Hodijah
Website: doaanakyatim.com