Doa Anak Yatim – Sahabat, ada berbagai pandangan dikalangan masyarakat yang menyatakan bahwa anak yatim tidak termasuk ke dalam golongan orang yang berhak menerima zakat. Apakah benar demikian?
Seperti yang telah banyak orang ketahui bahwa dalam Islam, zakat merupakan salah satu rukun yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat muslim guna membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan, sesuai dengan ketentuan syariat yang telah diajarkan. Yuk, kita bahas lebih lanjut terkait apakah anak yatim termasuk ke dalam penerima zakat atau tidak.
Delapan Asnaf Zakat
Delapan golongan yang berhak menerima zakat disebut Asnaf. Dalam Al-Quran Allah SWT telah menjelaskan terkait golongan yang berhak menerima zakat dalam surah At-Taubah ayat 60 berikut ini:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Dari ayat ini, terdapat delapan golongan penerima zakat, yaitu:
- Fakir
- Miskin
- Amil zakat
- Mualaf
- Hamba sahaya (budak)
- Orang yang terlilit utang
- Fi sabilillah
- Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Anak yatim memang tidak disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu golongan penerima zakat. Namun, ada beberapa kondisi tertentu yang membuat anak yatim boleh menerima zakat.
Apakah Anak Yatim Berhak Menerima Zakat?
Secara istilah anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal wafat oleh ayahnya sebelum ia tumbuh dewasa (baligh). Status yatim sendiri tidak otomatis membuat seorang anak memiliki hak untuk menerima zakat, kecuali apabila ia termasuk ke dalam salah satu dari delapan golongan di atas.
Contoh kasusnya adalah, apabila anak yatim tersebut berada dalam kondisi fakir atau miskin (tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan pokoknya), maka ia memiliki hak untuk menerima zakat.
Apabila anak yatim tersebut membutuhkan bantuan untuk pendidikan, pengobatan, atau kebutuhan lain yang termasuk dalam kategori fi sabilillah, zakat juga boleh diberikan kepadanya.
Dalil Tentang Keutamaan Menyantuni Anak Yatim
Meskipun anak yatim tidak disebut secara khusus sebagai penerima zakat, tetapi menyantuni anak yatim sangat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda:
“Aku dan orang yang memelihara anak yatim (dengan baik) di surga seperti ini,” beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengahnya, serta merenggangkan keduanya. (H.R. Bukhari).
Hadis ini menerangkan betapa besar pahala bagi orang yang peduli terhadap anak yatim. Apabila mereka tidak berhak menerima zakat, kita tetap dianjurkan untuk membantu mereka lewat sedekah, infak, atau wakaf.
Sahabat, dari apa yang telah dibahas di atas, dapat disimpulkan bahwa anak yatim tidak otomatis menjadi penerima zakat kecuali apabila ia termasuk ke dalam golongan fakir, miskin, atau yang lainnya sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-Quran Surat At-Taubah: 60.
Meskipun demikian, memperhatikan kebutuhan anak yatim sangatlah penting dan bernilai besar di sisi Allah SWT. Apabila kita ingin membantu anak yatim yang tidak memenuhi kriteria penerima zakat, kita tetap diberbolehkan dan dianjurkan untuk memberikan bantuan melalui sedekah atau infak.
Semoga kita senantiasa diberi keikhlasan untuk membantu sesama, terutama anak-anak yatim yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang. Aamiin yaa Rabbal’alaamiin.
Sumber gambar: Komunitas Sahabat Al Hilal Sumedang
Penulis: Elis Parwati