Doa Anak Yatim – Dalam kehidupan sehari-hari, sebagai umat muslim tak jarang kita dilanda rasa dilema antara memenuhi kewajiban membayar hutang dan melakukan amalan sedekah. Pertanyaat yang sering muncul adalah Antara Hutang dan Sedekah Mana yang Harus Didahulukan?
Perlu Sahabat ketahui, bahwa kewajiban membayar hutang merupakan hal yang tidak bisa diabaikan. Dalam Islam, hutang dianggap sebagai suatu kewajiban moral dan hukum yang harus dipenuhi. Banyak orang yang merasa tertekan ketika dihadapkan dengan pilihan antara melunasi hutang atau bersedekah, tertutama saat kondisi keuangan mereka sedang dalam keterbatasan.
Hal ini tak jarang menimbulkan kebingungan dan rasa bersalah, sebab sedekah juga merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam agama Islam.
Ketika seseorang memiliki hutang, terutama hutang yang sudah jatuh tempo sehingga apabila ia menunda pembayaran maka akan berakibat fatal. Rasulullah SAW telah mengingatkan seluruh umatnya bahwa melunasi hutang memang kewajiban bagi seorang muslim. Dalam sebuah riwayat Imam Tirmidzi menerangkan, “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.”
Di sisi lain, sedekah juga merupakan “Magnet Rezeki” dan memiliki banyak keutamaan lainnya, ia dapat mendatangkan pahala dan keberkahan dalam hidup. Namun, apabila seseorang memutuskan untuk bersedekah dengan dana yang seharusnya ia gunakan untuk membayar hutang tersebut, makai a berisiko menghadapi konsekuensi di dunia dan akhirat.
Dalam Islam ditegaskan bahwa membayar hutang adalah kewajiban yang mesti didahulukan dibandingkan dengan bersedekah. Sebagaimana yang dijelaskan oleh banyak sumber termasyk pendapat para ulama seperti Buya Yahya dan KH Muhammad Faiz Syukron Makmun, bahwa melunasi hutang lebih utama daripada sedekah. Jika seseorang masih memiliki utang yang masih belum jatuh tempo dan memiliki dana untuk melunasinya, maka bersedekah diperbolehkan asalkan tidak mengganggu kemampuan untuk membayar hutang tersebut.
Namun, jika hutang sudah jatuh tempo atau dana yang ada hanya cukup untuk satu dari dua kewajiban tersebut, maka prioritasnya adalah melunasi hutang.
Hutang dan sedekah memang memiliki hukum yang berbeda. Sedekah adalah sunnah yang sangat dianjurkan sedangkan hutang adalah kewajiban. Hal ini juga dijelaskan dalam kita Al-Majmu’Syarh Al-Muhadzzab. Ada dua kondisi untuk menjawab hal ini.
- Hukumnya tidak boleh sama sekali. Hal ini terjadi jika uang yang akan disedekahkan adalah satu-satunya yang tersisa dan dapat dibayarkan hutang. Apalagi jika hutang tersebut sudah jatuh tempo dan harus segera dibayar. Maka sebaiknya, tidak menunda pembayaran hutang untuk sesuatu yang bersifat sunnah. Pendapat ini juga disampaikan oleh Imam Syirazi, Imam Abu Thayyib, Imam Ibnu Shabbagh, Imam Baghawi, dl.
- Hukumnya adalah makruh. Artinya, jika ditinggalkan mendapat pahala namun jika tidak dilakukan maka tidak berdosa. Tapi biasanya ada dampak-dampak lain yang harus diperhatikan, agar walaupun dilakukan tidak akan merugikan orang lain.
Hutang menjadi kewajiban kita kepada orang lain dan wajib kita penuhi juga utamakan. Sementara sedekah juga dianjurkan, sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah SAW yaitu supaya manusia bersedekah setelah mencukupi kebutuhan pribadinya.
Sebagaimana Hadist menjelaskan, “Sedekah terbaik adalah sedekah setelah kebutuhan pokok dipenuhi. Dan mulailah dari orang yang wajib kamu nafkahi.” (HR. Bukhari & Muslim 2433)
Oleh sebab itu, selesaikanlah hutang terlebih dahulu agar tidak menambah beban di dunia dan akhirat. Setelah itu, kita bisa kembali kepada amalan sedekah dengan penuh keikhlasan dan harapan akan pahala dari Allah SWT.
Sumber artikel:
Sumber gambar: Freepik
Penulis: Elis Parwati