
DOA ANAK YATIM – Tak jarang umat muslim bertanya-tanya mengenai pelaksanaan puasa Syawal. Apakah puasa sunnah Syawal harus dilakukan setelah kita melunasi hutang puasa Ramadhan (puasa qadha)? Atau bolehkah puasa Syawal dilakukan terlebih dahulu? Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan ini sejatinya tidak tunggal, dan semua jawabannya bisa dibenarkan tergantung sudut pandang fiqih yang digunakan. Berikut penjelasan lengkapnya
Boleh Mendahulukan Puasa Syawal Sebelum Qadha.
Sebagian ulama membolehkan seorang muslim untuk terlebih dahulu melaksanakan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal, lalu puasa qadha Ramadhan setelahnya. Alasannya, waktu pelaksanaan puasa Syawal terbatas hanya di bulan Syawal, sementara puasa qadha masih memiliki waktu yang panjang hingga menjelang Ramadhan tahun berikutnya. Dengan pertimbangan tersebut, maka mendahulukan puasa sunnah menjadi hal yang logis dan diperbolehkan.
Boleh Mendahulukan Puasa Qadha Terlebih Dahulu
Sebaliknya, sebagian ulama berpandangan bahwa lebih baik mendahulukan puasa qadha karena hukumnya wajib. Setelah kewajiban tersebut dilaksanakan, barulah seseorang menunaikan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal, selama waktunya masih memungkinkan. Pendapat ini juga tidak keliru, bahkan dianggap lebih afdhal oleh sebagian kalangan karena menunaikan kewajiban terlebih dahulu sebelum mengejar amalan sunnah.
Namun, tantangannya adalah apabila jumlah puasa qadha cukup banyak, seperti yang dialami oleh seorang muslimah yang mengalami nifas selama bulan Ramadhan. Ia bisa jadi kehilangan kesempatan melaksanakan puasa Syawal karena waktunya sudah habis untuk melunasi puasa qadha.
Boleh Menggabungkan Niat Puasa Qadha dan Puasa Syawal
Pendapat lain yang juga cukup populer adalah diperbolehkannya menggabungkan dua niat dalam satu puasa, yakni niat puasa qadha sekaligus puasa Syawal. Artinya, seseorang menunaikan satu puasa dengan dua tujuan.
Sebagian ulama memperbolehkan hal ini, dengan dasar ijtihad dan logika masing-masing. Mereka memahami bahwa keutamaan puasa di bulan Syawal bisa tetap diperoleh meskipun dilakukan bersamaan dengan puasa qadha. Namun, penting dicatat bahwa pendapat ini bersifat ijtihadiyah. Artinya, ada ruang perbedaan pendapat tanpa saling menyalahkan.
Fokus pada Waktu Syawal, Bukan Jenis Puasanya
Ada juga pendapat yang menekankan bahwa yang dimaksud dengan puasa enam hari di bulan Syawal adalah lebih kepada waktunya, bukan jenis puasanya. Jadi, selama ada enam hari di bulan Syawal yang digunakan untuk berpuasa, maka seseorang tetap bisa mendapatkan keutamaan bulan Syawal tersebut—baik itu puasa qadha maupun sunnah. Dengan pemahaman ini, seseorang yang memiliki hutang puasa bisa tetap mengisi enam hari di bulan Syawal dengan qadha puasa, dan ia tetap bisa mendapatkan keutamaan puasa Syawal. Sebab, dalam hadits pun tidak secara eksplisit disebutkan bahwa niatnya harus puasa sunnah.
Tidak Perlu Saling Menyalahkan dalam Perbedaan Pendapat
Perbedaan pendapat dalam hal ini adalah hal yang wajar dan termasuk dalam ranah ijtihadiyah. Maka, tidak sepantasnya sesama muslim saling merendahkan atau menjelekkan hanya karena perbedaan cara dalam menunaikan puasa Syawal dan qadha. Semua pendapat tersebut memiliki dasar dalil dan logika yang bisa diterima. Bila ijtihad seseorang benar, maka ia mendapat dua pahala. Bila salah, ia tetap mendapat satu pahala, tanpa dosa.
Mana yang Menjadi Dosa?
Yang menjadi kemungkaran bukanlah perbedaan urutan puasa Syawal dan qadha, tetapi ketika seseorang tidak membayar puasa qadhanya hingga tiba Ramadhan berikutnya. Karena puasa qadha adalah kewajiban, sedangkan puasa Syawal adalah amalan sunnah yang bila dilakukan akan mendatangkan pahala besar, dan bila ditinggalkan tidak berdosa.
Kesimpulan
Ketiga cara pelaksanaan puasa di atas—mendahulukan Syawal, mendahulukan qadha, atau menggabungkan niat—semuanya adalah bentuk ijtihad. Ketiganya sah dilakukan dan tidak menyalahi aqidah.
Yang terpenting adalah bagaimana setiap individu berusaha maksimal dalam menjalankan kewajiban dan mengejar keutamaan amalan sunnah.
penulis : Elis parwati
Sumber foto: Alhilal