Doa Anak Yatim – Sebagai seorang muslim, berwudhu merupakan hal yang lumrah dilakukan sebelum melaksanakan solat. Berwudhu merupakan salah satu cara bersuci dari hadas kecil menggunakan air. Jika wudhu belum batal, maka hukumnya masih sah untuk melakukan solat maupun membaca Al Quran.
Terkait dengan penyebab batalnya wudu, muncul pertanyaan apakah makan membatalkan wudu atau tidak. Banyak orang mengira kalau makan saat sudah berwudu bisa membatalkannya.
Padahal, sebenarnya tidak demikian loh, Sahabat. Makan saat sudah berwudhu tidak membatalkan wudhu karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa makan merupakan salah satu pembatal wudu.
Alasan makan dan minum tidak membatalkan wudhu
Alasan mengapa makan tidak membatalkan wudu di antaranya adalah karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa aktivitas ini menjadi salah satu pembatal wudu. Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak berwudu lagi setelah makan minum.
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata:
“Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memakan sepotong daging kambing. Kemudian beliau salat, tanpa berkumur-kumur dan tanpa menyentuh air sama sekali.” (HR. Ahmad no. 2541, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 3028).
Selain itu, Anas bin Malik ra, ia berkata:
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam minum susu, kemudian beliau tidak berkumur-kumur juga tidak berwudu lagi, lalu beliau salat” (HR. Abu Daud no. 197, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Pengecualian
Namun, terdapat pengecualian terkait dengan makanan yang tidak membatalkan wudu, yaitu daging unta. Memakan berbagai daging halal, mulai dari daging sapi, daging kambing, maupun daging ayam tidak membatalkan wudhu.
Namun, makan daging unta menurut sebagian riwayat membatalkan wudhu. Terdapat sebuah kisah yang disampaikan oleh Jabir bin Samurah ra dalam sebuah hadis.
“Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apakah saya harus berwudu karena memakan daging kambing?” Rasulullah SAW, menjawab, “Jika engkau mau.” Kemudian orang itu bertanya lagi, “Apakah saya harus. berwudu karena makan daging unta?” Rasulullah SAW. menjawab, “Ya.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat lainnya, Barra bin Azib mendengar sabda Rasulullah SAW yang artinya yaitu sebagai berikut.
“Berwudulah dari (memakan) daging unta dan tidak berwudu dari (memakan) daging kambing.” (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud)
Hal yang membatalkan wudhu
Menurut Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safiatun Naja dan sebagian ulama Syafi’i lainnya, terdapat empat hal yang bisa membatalkan wudhu, yaitu:
1. Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (qubul dan dubur)
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6.
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Artinya: “Atau salah satu dari kalian telah datang dari kamar mandi”.
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim juga dijelaskan berikut.
Abu Hurairah bercerita bahwa Rasulullah SAW bersabda “Allah tidak menerima salat kamu sekalian apabila (kamu) dalam keadaan hadas hingga kamu berwudu” kemudian seorang Hadramaut bertanya kepada Abu Hurairah “apakah hadas itu?” Abu Hurairh menjawab “kentut (yang tidak bersuara) dan kentut yang bersuara”
Dari riwayat di atas dapat disimpulkan bahwa apa pun yang keluar dari qubul dan dubur, baik itu air kencing, kotoran, maupun kentut bisa membatalkan wudu.
2. Hilang akal karena tidur, mabuk atau gila
Orang yang tidur, gila, mabuk, atau pingsan batal wudunya karena mereka telah kehilangan akalnya. Namun, tidur dalam posisi duduk tidak membatalkan wudu karena tidak dimungkinkan untuk kentut. Kecuali jika mereka mengubah posisi tersebut menjadi posisi tidur.
Hal ini sesuai dengan hadis riwayat berikut ini.
مَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: “Barangsiapa yang tidur maka berwudulah.” (HR. Abu Dawud)
3. Bersentuhan kulit antara laki-laki dengan perempuan tanpa penghalang
Sementara itu, jika kulit seorang laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dan bukan mahramnya saling bersentuhan tanpa penghalang, maka batal wudhunya. Namun, tidak batal wudhu seorang laki-laki dan perempuan yang bersentuhan jika laki-laki atau perempuan itu merupakan mahramnya. Wudhu juga tidak batal apabila laki-laki dan perempuan saling bersentuhan, tetapi ada penghalang misalnya kain sehingga keduanya tidak bersentuhan langsung. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6.
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Artinya: “atau kalian menyentuh perempuan.”
4. Menyentuh kemaluan atau lubang dubur
Wudhu juga akan menjadi batal jika menyentuh lubang dubur, baik itu menyentuhnya dengan sengaja atau tidak, milik orang hidup atau mati, anak kecil maupun besar. Namun, jika seseorang menyentuh kemaluan dengan penghalang seperti kain atau menggunakan selain telapak tangan dan jari, maka tidak batal wudunya. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis berikut ini.
“Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)
Itulah jawaban apakah makan membatalkan wudu atau tidak. Jadi, makan tidak membatalkan wudu kecuali jika memakan daging unta.
Sumber: Merdeka
Penulis: Aisyah