Doa Anak Yatim – Bagi para muda mudi atau pasangan antara perempuan dan laki-laki yang sedang kasmaran, berduaan serta memadu kasih memang amat menyenangkan.
Namun, bagaimana jika hal tersebut dilakukan saat sedang puasa Ramadan? Melansir dari laman kabar24bisnis.com, begini penjelasan Ustadz Mahbub Maafi, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, Dalil mengenai hal itu adalah hadis berikut ini:
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).
Hadis tersebut menunjukkan seorang laki-laki yang mengaku beriman kepada Allah dan hari akhir dilarang berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya.
Bahkan, menurut Imam Abu Ishaq asy-Syirazi, solat berdua dengan yang bukan mahram pun dimakruhkan. Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam kitab Al-Muhadzdzab berikut ini:
“Dimakruhkan seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah karena didasarkan pada sabda Nabi SAW, ‘Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan karena yang ketiga di antara mereka adalah setan.” (Abu Ishaq asy-Syirazi, al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, I, h. 98)
Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab bahwa yang dimaksud dengan makruh oleh Imam Abu Ishaq asy-Syirazi dalam konteks ini adalah makruh tahrim yang statusnya sama dengan haram.
“Yang dimaksud makruh (dalam pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas) adalah makruh tahrim. Hal ini apabila si laki-laki tersebut berduaan dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau bukan mahramnya.” (Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu` Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, h. 173).
Apakah Pacaran dapat membatalkan puasa?
Bergandeng tangan dan memandang lawan jenis tidak membatalkan puasa. Namun, dapat berujung puasanya tidak diterima di sisi Allah SWT karena dia melakukan apa yang telah diharamkan.
Lain halnya jika dalam memandang kemudian menimbulkan syahwat sampai mengeluarkan air mani, itu membatalkan puasa, karena salah satu hal yang dapat membatalakan puasa adalah keluarnya mani. Dalam kasus ini, menurut Syaikh Nawawi Banten, seseorang yang secara kebiasaannya jika memandang lawan jenisnya menjadi terangsang lalu keluar air mani, puasanya batal.
Demikian juga puasanya menjadi batal jika seseorang memandang lawan jenisnya kemudian merasa akan keluar mani, tetapi dia tetap memandang sampai keluar maninya.
Jadi, sudah sepatutnya bagi kita umat muslim untuk menghindari hal-hal yang dilarang dalam agama karena hal itu dapat menyebabkan puasanya menjadi sia-sia ya, Sahabat!
Sumber: Berita DIY
Penulis: Aisyah