Doa Anak Yatim – Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan bagi seorang muslim yang sudah mampu untuk menunaikannya. Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang dikeluarkan satu kali dalam rentan waktu setahun.
Waktu untuk membayar zakat fitrah dilakukan pada Bulan Ramadhan, biasanya dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Yang membedakan zakat fitrah dengan zakat yang lainnya yaitu, zakat fitrah harus ditunaikan sebelum solat Idul Fitri dilaksanakan.
Zakat fitrah memiliki arti yaitu mensucikan harta. Hal ini karena di setiap harta manusia adalah milik dari sebagian orang lain, terutama orang yang membutuhkan. Tidak ada alasan bagi umat Islam yang beriman untuk menunda atau tidak melaksanakan membayar zakat.
Zakat fitrah wajib bagi umat islam baik laki-laki atau perempuan yang merdeka. Hal tersebut dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju sholat ‘ied.”
1. Besar Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan
Besar zakat yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah sebesar satu sha, atau 2.5 kg beras, kurma, sagu, gandum. Besarnya zakat juga bisa disesuaikan dengan konsumsi per orang dalam sehari. Ketentuan ini berdasarkan pada hadits shahih di atas.
Meskipun umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, namun tidak semua umat Islam wajib menunaikan kewajiban ini. Orang yang bertanggung jawab atas nafkah orang lain, harus membayarkan zakat orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Contoh, seorang ayah wajib membayarkan zakat fitrah untuk anak-anak yang menjadi tanggung jawabnya. Zakat fitrah juga bisa dibayar dengan bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal uang tersebut disesuaikan dengan harga bahan sembako yang dikonsumsi atau berlaku di daerah tersebut.
2. Bacaan Niat Zakat Fitrah
Ketika membayar zakat fitrah jangan lupa untuk membaca niat. Niat zakat fitrah yang dikeluarkan tiap orangnya berbeda, berikut adalah niat zakat fitrah:
a. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
‘nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala’
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”
b. Niat zakat fitrah untuk istri
‘nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala’
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.”
c. Niat untuk anak laki-laki
‘nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala’
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku, fardu karena Allah Ta’ala.”
d. Niat untuk anak perempuan
‘nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala’
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku, fardu karena Allah Ta’ala.”
Zakat fitrah memiliki arti yaitu mensucikan harta. Hal ini karena di setiap harta seseorang adalah sebagiannya milik dari orang lain, terlebih lagi orang yang membutuhkan.
Selain itu, harta yang ada pada manusia bukanlah milik mereka semua, namun itu adalah titipan dari Allah SWT seperti yang dijelaskan pada Buku Pintar Puasa Ramadhan, Zakat Fitrah, Idul Fitri, Idul Adha.
Untuk cara membayarkan zakat fitrah bisa melalui Lembaga Amil Zakat yang terpercaya di Indonesia, Seperti LAZISWAF Pesantren Al Hilal. Zakat fitrah boleh dibayar sebelum waktu sholat Idul Fitri atau di hari-hari akhir bulan suci ramadhan.
Sumber gambar: jakarta.ayoindonesia.com
Penulis: Aisyah