Doa Anak Yatim – Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan qurban. Penyembelihan hewan qurban sangat dianjurkan bagi umat Islam yaitu mereka yang mampu sebagai bentuk syiar agama. Lantas, kapan batas waktu penyembelihan hewan kurban yang diajarkan dalam agama Islam?
Diketahui bahwa waktu penyembelihan hewan kurban yaitu dimulai dari terbitnya matahari pada hari nahar atau hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah atau pada hari-hari Tasyrik berikutnya, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Hal ini didasarkan dari sabda Rasulullah saw, beliau mengatakan:
“Barang siapa menyembelih sebelum sholat maka sesungguhnya itu hanyalah penyembelihan untuk dirinya sendiri. Barangsiapa menyembelih sesudah sholat dan dua khutbah maka telah sempurna ibadahnya (sah kurbannya) dan telah sesuai dengan sunnah muslimin. (H.R. al-Bukhari dan Bara’ bin ‘Azib: 5130).
Yang dimaksud sesudah sholat bukan berarti yang berkurban harus sholat, melainkan waktu sholat. Sholat Idul Adha bukan syarat penyembelihan kurban, tepat setelah jamaah umat Islam melakukan sholat dua rakaat dan menyampaikan dua khutbah singkat.
Lantas, bagaimana Jika Penyembelihan Dilakukan Sebelum Waktu Qurban? Penyembelihan hewan kurban yang dilakukan sebelum waktu qurban yang ditentukan tidak bernilai ibadah qurban. Penyembelihan hewan qurban sebelum waktunya dianggap sebagai penyembelihan biasa yang tidak mengandung keutamaan qurban sebagaimana keterangan hadis Bukhari dan Muslim yang dikutip Syekh Said Ba’asyin.
قوله (ووقت التضحية) يدخل (بعد طلوع الشمس يوم النحر و) بعد (مضي قدر ركعتين وخطبتين خفيفات) بأن يمضي من الطلوع أقل ما يجزىء من ذلك وإن لم يخرج وقت الكراهة ولم يذبح الإمام. فلو ذبح قبل ذلك لم يجز وكان شاة لحم لخبر الصحيحين أَوَّلُ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا نُصَلِّي ، ثُمَّ نَرْجِعُ فَنَنْحَرُ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا ، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ
Artinya: “(Awal) waktu penyembelihan kurban masuk setelah matahari terbit pada hari nahar (hari raya Idul Adha) dan setelah berlalu sekira pelaksanaan shalat dua rakaat dan dua khotbah ringan, yaitu sekadar durasi minimal pelaksanaan itu, sekalipun tidak keluar waktu makruh dan sekalipun imam (kepala negara) tidak menyembelih kurban. Kalau seseorang menyembelih kurban sebelum itu (waktunya), maka tidak boleh dan ia menjadi kambing pedaging sebagaimana hadits pada Bukhari dan Muslim, ‘Awal kali yang kami lakukan pada hari (nahar) kami ini adalah melaksanakan shalat. Kemudian kami pulang, lalu menyembelih hewan kurban. Siapa saja yang melakukannya maka ia telah mendapatkan sunnah kami. Tetapi siapa saja yang menyembelih (hewan) sebelum itu, maka ia menjadi hewan pedaging yang dipersembahkan untuk keluarganya, tidak mendapatkan sedikitpun keutamaan kurban,'” (Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin, Buysral Karim bi Syarhi Masa’ilit Ta’lim, [Beirut, Darul Fikr: 2012 M/1433-1434 H], juz II, halaman 588).
Ulama fiqih menyimpulkan bahwa penyembelihan hewan kurban sebelum waktunya tidak dapat disebut ibadah qurban karena menyalahi ketentuan. Sesuai dengan pandangan salah satu ulama dari mazhab Syafi’i terkait penyembelihan hewan kurban sebelum waktunya, sebagai berikut.
فلو ذبح قبل ذلك لم يقع أضحية
Artinya: “Siapa saja yang menyembelih (hewan) sebelum (waktunya) itu, maka ia tidak menjadi ibadah kurban,” (Sayyid Bakri Syatha, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 377).
Jadi dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa batas waktu penyembelihan hewan qurban dimulai dari hari nahar atau hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah hingga hari-hari Tasyrik berikutnya, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah tepat setelah sholat Idul Adha dan dua khutbah. Qurban yang disembelih sebelum waktu tersebut dianggap tidak mendapat keutamaan ibadah dari berqurban, sehingga hanya dianggap penyembelihan hewan biasa.
Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi
Penulis: Aisyah