Doa Anak Yatim – Tahukah Sahabat Al Hilal apa itu Zakat Akhir Tahun? Melansir dari laman yatimmandiri.org, bahwa Zakat akhir tahun adalah zakat mal atau zakat harta yang dikeluarkan setiap akhir tahun masehi atau hijriyah sesuai dengan kadar dan nishabnya. Zakat yang dilakukan di akhir tahun lebih sering dipraktekkan karena kebanyakan orang ingin memenuhi masa haul hartanya dengan perhitungan waktu yang lebih mudah. Meski begitu, sebenarnya zakat mal tidak harus dikeluarkan pada akhir tahun.
Jenis Zakat Akhir Tahun yang Boleh Dibayarkan
Zakat yang boleh dikeluarkan di akhir tahun ada banyak jenisnya, loh Sahabat! Beberapa jenis zakat ini juga sudah tertuang dalam syariat Islam. Beberapa jenis harta zakat untuk dibayarkan akhir tahun yaitu sebagai berikut:
1. Emas atau Perak
Emas dan perak merupakan jenis harta yang harus dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishabnya. Adapun nishab zakat emas adalah 85 gram, sedangkan perak adalah 595 gram. Kadar yang harus dibayarkan adalah 2,5%.
Rumus yang digunakan untuk menghitung zakat emas dan perak adalah 2,5% x nilai harga emas atau perak yang melebihi kadar nishab. Selain sudah mencapai nishab, harta emas dan perak ini harus sudah mencapai haul barulah boleh dizakatkan.
“Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnnya”. (HR. Muslim).
2. Hasil Perdagangan
Hasil perdagangan ini juga termasuk harta yang harus dizakatkan jika sudah mencapai kadar nishab dan haulnya. Nishab hasil perdagangan ini setara dengan nilai 85 gram emas. Meski begitu, rumus yang dipakai berbeda dengan rumus zakat emas dan perak. Rumusnya adalah:
Nilai harga barang belum terjual/ modal bergerak + laba + piutang – hutang yang jatuh tempo x 2,5%. Rumus yang digunakan ini memang agak rumit dibandingkan dengan rumus perhitungan zakat emas dan perak.
“Dari Samurah Bin Jundub mengatakan : Rasulullah saw memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan” (HR. Abu Dawud)
3. Hasil Dagang Hewan Ternak
Rumus yang digunakan untuk perhitungan zakat akhir tahun dari penghasilan dagang ternak ini hampir sama dengan rumus zakat dagang biasa, yaitu laba + nilai harga hewan belum terjual + piutang – hutang yang jatuh tempo x 2,5%.
Sedangkan nishab dagang hewan ternak disetarakan nilai 85 gram emas. Adapun dagang hewan ternak yang dimaksud ini juga ada beragam. Boleh hasil dagang unta, kambing, sapi, dan lain sebagainya yang mana hewan ternak tidak dipakai untuk bekerja.
4. Tabungan
Hampir semua orang saat ini punya tabungan yang disimpan ke pihak bank. Namun tidak semua orang yang punya tabungan diwajibkan atas zakat karena tentu saja harta dalam tabungan tersebut berbeda-beda, ada yang sudah mencapai nishab dan ada juga yang belum.
Nishab tabungan sendiri yaitu setara nilai 85 gram emas, hampir sama dengan beberapa jenis harta zakat lain yang juga disamakan dengan nishab emas. Tentunya dalam hal ini jumlah nominal tabungan akan disesuaikan dengan update harga emas di saat akan zakat.
Zakat tabungan ini dilakukan oleh deposan kepada pihak bank atas deposito yang dimilikinya. Tentu saja dalam hal ini tabungan deposan harus mencapai nishab dan haul terlebih dulu untuk bisa dibayarkan zakatnya. Perhitungan zakat tabungan biasanya menggunakan rumus:
Zakat tabungan= saldo akhir – bunga (khusus untuk bank konvensional) x 2,5%.
Perkara zakat tabungan ini sudah dikuatkan dengan dalil Al-quran yang berbunyi:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS At -taubah ayat 103)
5. Investasi Penyewaan Aset
Dalam hal zakat hasil investasi penyewaan aset ini para ulama menganalogikan dengan zakat pertanian. Zakat ini dikeluarkan apabila sudah diperoleh hasil investasi aset tanpa memasukkan modal tarif 5% untuk penghasilan kotor dan penghasilan bersih 10%.
Nishab zakat pertanian sendiri punya nishab 520 kg beras. Karena zakat akhir tahun hasil investasi sewa aset ini dianalogikan dengan pertanian, maka nishab zakatnya juga disetarakan dengan nilai 520 kg beras. Sedangkan haulnya tidak ada karena dikeluarkan saat memperoleh hasil.
Rumus yang digunakan yaitu:
Keuntungan hasil sewa aset – biaya operasional x 10%.
Adapun jenis aset yang biasanya disewakan dan hasilnya bisa dizakatkan yaitu seperti gedung, rumah, tanah, transportasi, mesin produksi, dan lain sebagainya.
6. Nilai Saham
Zakat nilai saham merupakan zakat yang dikeluarkan dari nilai saham yang didapatkan seseorang (dengan syarat prinsip syariah). Zakat saham ini dikeluarkan apabila hasil nilai saham yang didapatkan sudah mencapai haul dan nishab. Sedangkan nishabnya dianalogikan dengan zakat dagang, yakni setara 85 gram emas. Rumus yang digunakan untuk menghitung zakat saham ini adalah:
Nilai kumulatif riil saham (booking value + dividen) x 2,5%.
7. Perusahaan
Zakat perusahaan ini tidak untuk satu orang atau individu karena umumnya perusahaan dimiliki oleh sekelompok orang. Ada syarat khusus untuk zakat perusahaan ini, yaitu kepemilikan perusahaan dikuasai seorang muslim, bidang usahanya halal, nilainya bisa diperhitungkan dan hasilnya berkembang, serta hasil usahanya sudah mencapai nishab.
Sedangkan untuk rumus yang digunakan perhitungan zakat perusahaan adalah (aset lancar – hutang jangka pendek) x 2,5%. Nishab zakat perusahaan adalah senilai 85 gram emas.
Bayar Zakat Akhir Tahun Kemana?
Saat ini penyebaran zakat bahkan bisa dilakukan secara online ke berbagai Lembaga Badan Amil Zakat yang ada. Salah satu rekomendasi penyaluran zakat bisa Anda lakukan di Yayasan Al Hilal. disini, Sahabat dapat memberikan sebagian harta untuk mereka yang membutuhkan dalam berbagai bentuk!
Sumber gambar: Instagram Laziswaf Al Hilal
Penulis: Aisyah