Doa Anak Yatim – Setiap tahun, umat Muslim di seluruh dunia merayakan hari raya Idul Adha dengan menyembelih hewan qurban sebagai bagian dari ibadah dan pengorbanan kepada Allah SWT. Salah satu aspek penting dari tradisi ini adalah pembagian daging qurban kepada orang-orang yang membutuhkan, serta kepada keluarga dan tetangga.
Namun, dalam konteks ini muncul pertanyaan yang seringkali membingungkan: apakah boleh bagi seseorang untuk mengambil bagian dari daging qurban yang dimiliki oleh orang lain, terutama jika mereka adalah shohibul qurban (pemilik hewan qurban)?
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dipahami bahwa hukum dalam Islam berkaitan dengan pembagian daging qurban didasarkan pada prinsip saling berbagi dan keadilan. Dalam konteks ini, ada beberapa pandangan ulama dan fatwa dari berbagai mazhab yang dapat menjadi pedoman.
Mazhab Hanafi, salah satu dari empat mazhab besar dalam Islam, menyatakan bahwa boleh bagi pemilik qurban untuk memberikan sebagian atau seluruh daging qurban kepada orang lain, termasuk kepada shohibul qurban yang tidak memiliki qurban sendiri. Namun, hal ini harus dilakukan dengan niat yang jelas untuk berbagi dan tanpa paksaan.
Sementara itu, mazhab Syafi’i berpendapat bahwa daging qurban dapat diberikan kepada siapa pun tanpa memandang apakah mereka memiliki qurban sendiri atau tidak. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti niat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Di sisi lain, mazhab Maliki dan Hambali memiliki pandangan yang lebih tegas dalam hal ini. Mereka berpendapat bahwa pemilik qurban tidak boleh mengambil bagian dari daging qurban mereka sendiri kecuali untuk kebutuhan mereka sendiri dan keluarga mereka. Dalam hal ini, mengambil daging qurban untuk konsumsi pribadi dianggap diperbolehkan, namun tidak untuk tujuan berbagi atau menjual.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pandangan ulama tentang boleh atau tidaknya mengambil bagian dari daging qurban milik orang lain tergantung pada mazhab dan interpretasi hukum Islam yang dianut. Namun, pada dasarnya, prinsip yang mendasari adalah keadilan, keberkahan, dan niat yang tulus untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui pengorbanan qurban.
Dalam prakteknya, penting bagi umat Muslim untuk memahami pandangan mazhab yang mereka anut dan memastikan bahwa pembagian daging qurban dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kebijaksanaan, sesuai dengan ajaran Islam yang benar.
Sumber foto: google.com
Penulis: Nafisah Samratul Fuadiyah