
Sumber: Dokumen Al Hilal
DOA ANAK YATIM – Pada zaman ini perkembangan teknologi dan digitalisasi semakin meningkat pesat, salah satunya melaui media gadget. Sebetulnya gadget pertama kali muncul pada tahun 1973 dengan diperkenalkannya telepon genggam pertama oleh Martin Cooper dari Motorola di Del Mar, California. Namun perkembangannya semakin pesat dari waktu ke waktu, hingga pada tahun 2025 ini diperkirakan sekitar 89% penduduk Indonesia memiliki gadget dan diperkirakan sekitar 212 juta orang di Indonesia yang menggunakan internet.
Perkembangan teknologi dan digitalisasi yang semakin berkembang pesat ini semakin mempermudah setiap kegiatan manusia, salah satunya dalam beribadah. Dimana saat ini sudah banyak aplikasi-aplikasi islami yang memuat Al-Qur’an, bacaan dzikir, bacaan do’a-do’a, arah kiblat dan lain sebagainya yang dapat membantu umat muslim untuk dapat mengakses hal-hal tersebut agar dapat beribadah dimana pun dan kapan pun. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini gadget menjadi salah satu barang yang cenderung pasti dibawa-bawa oleh manusia kemana pun dan kapan pun.
Namun yang menjadi banyak pertanyaan muncul yaitu apakah boleh membaca Al-Qur’an menggunakan gadget? Para ulama umumnya sepakat bahwa hukum membaca Al-Qur’an di gadget seperti handphone, tablet, atau komputer adalah mubah atau diperbolehkan. Karena tidak ada larangan yang menyebutkan hal tersebut tidak boleh dilakukan, ditambah karena tulisan Al-Quran dalam bentuk digital tidak dianggap sama dengan mushaf Al-Quran fisik. Tetapi terdapat berbedaan diantara mushaf fisik dan digital ini yaitu mushaf fisik memiliki status khusus dan terkait dengan aturan bersuci, sedangkan Al-Quran digital tidak memiliki status yang sama.
Dengan diperbolehkannya membaca Al-Qur’an melalui media gadget ini diharapkan dapat meningkatkan frekuensi umat muslim dalam membaca Al-Qur’an karena dapat mudah diakses dimana pun dan kapan pun. Namun, perlu digarisbawahi bahwa ketika membaca Al-Qur’an menggunakan gadget juga harus mejaga adab dan kesopanan dan membaca Al-Qur’an tetap utamanya dianjurkan menggunakan mushaf fisik, karena mushaf fisik memiliki keutamaan yang lebih dibanding dengan mushaf digital yang ada di aplikasi di gadget.
Penulis: Maya Siti Nur Hodijah
Website: doaanakyatim.com