Doa Anak Yatim – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu. Peranannya tidak hanya berkaitan dengan ubudiyyah murni, namun juga berfungsi untuk membangun kesejahteraan sesama, karena itu zakat disebut dengan ibadah ghairu mahdlah.
Zakat secara garis besar ada dua, zakat mal dan zakat fitrah atau bisa juga disebut zakat badan. Namun, bolehkah zakat fitrah diberikan kepada non-Muslim? Dalam hal ini, para ulama mazhab berbeda pendapat. Berikut penjelasannya!
1. Imam Syafi’i
Dalam mazhab Syafi’i, zakat fitrah tidak diperbolehkan diberikan kepada non-Muslim, baik kaya atau miskin, dzimmi (yang berdamai) atau harbi (yang memerangi).
Larangan tersebut juga berlaku untuk zakat mal. Larangan tersebut berlandaskan dalil hadits Nabi saat mengutus sahabat Mu’adz bin Jabal:
صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم
“Sedekah yang diambil dari orang kaya mereka (Muslimin), kemudian diberikan kepada orang faqir mereka (Muslimin). (HR al-Bukhari dan Muslim)
Namun, boleh memberikan bagian dari harta zakat kepada non-Muslim yang menjabat sebagai petugas penimbang, humasi atau penjaga harta zakat.
Kebolehan tersebut bukan pemberian atas nama zakat, namun atas nama upah dari pekerjaan mereka (dari bagian amil zakat).
Dalam kitab al-iqna’ dijelaskan:
و ) الخامس (لا تصح للكافر) لخبر الصحيحين صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم ، نعم الكيال والحمال والحافظ ونحوهم يجوز كونهم كفارا مستأجرين من سهم العامل لأن ذلك أجرة لا زكاة . وإنما جاز في الحمال والكيال ومن ذكر معهما أن يكون كافرا أو هاشميا أو مطلبيا لأن ما يأخذه العامل أجرة لا زكاة ؛ لأن الاستئجار أخرجه عن كونه زكاة حقيقة كما ذكره الشارح
“Yang kelima, tidak sah zakat kepada non-Muslim karena hadits al-Bukhari dan Muslim ‘Sedekah yang diambil dari orang kaya mereka (Muslimin)’, kemudian diberikan kepada orang faqir mereka (Muslimin). Namun, penakar, pembawa, penjaga dan sesamanya boleh dari seorang non-Muslim yang disewa dari bagian amil, sebab hal tersebut adalah upah, bukan zakat.” (Syekh al-Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Hasyiyah al-Bujairami, juz 6, halaman 394)
2. Imam Abu Hanifah
Menurut pandangan Imam Abu Hanifah dan muridnya Muhammad, dibolehkan memberikan zakat fitrah kepada non-Muslim dzimmi yang fakir. Landasan mereka adalah ayat:
إِن تُبْدُواْ الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لُّكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّئَاتِكُمْ
“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu.” (QS al-Baqarah: 271)
Ayat tersebut tidak membedakan fakir yang Muslim dan non-Muslim, kecuali dalam masalah zakat mal, karena ada larangan khusus dalam haditsnya sahabat Mu’adz, yang kedudukannya men-takhsish ayat ini.
Alasan lainnya, memberikan zakat kepada kafir dzimmi yang fakir adalah termasuk mendatangkan kebaikan kepada mereka.
3. Imam Hambali
Dalam pandangan mazhab Hanbali ditegaskan, boleh memberi zakat (termasuk zakat fitrah) kepada non-Muslim yang menjadi panutan di kelompoknya ketika terdapat salah satu dari dua alasan.
Pertama, diharapkan keislamannya.
Kedua, ketika dikhawatirkan aksinya dapat menyerang orang Islam. Pemberian zakat kepada non-Muslim dengan ketentuan di atas diambilkan dari bagian muallaf qulubuhum. Syekh Ibnu Quddamah mengatakan:
“Muallaf qulubuhum ada dua, Muslim dan non-Muslim, mereka semua adalah tuan yang menjadi panutan di kelompoknya seperti yang telah kami sampaikan. Non-Muslim ada dua. Pertama, orang yang diharapkan keislamannya, maka diberikan zakat agar niatnya memeluk islam kuat dan dapat mencondongkan hatinya untuk memeluk islam, sesungguhnya Nabi saat pembebasan kota Mekah memberikan jaminan keamanan kepada Shofwan bin Umayyah, dan Shofwan menguji Nabi selama empat bulan untuk melihat sikap beliau dan keluar bersama Nabi di perang Hunain. Saat Nabi memberinya beberapa pemberian, Shofwan mengatakan, apa ini?. Lalu Nabi berisyarah menuju bukit yang terdapat unta di dalamnya, Nabi mengatakan, ini untukmu. Shofwan menjawab, ini adalah pemberian orang yang tidak takut faqir. Kedua, non-Muslim yang dikhawatirkan keburukannya, maka diharapkan pemberian zakat kepadanya dapat mencegah keburukannya dan para pengikutnya. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa suatu kelompok datang kepada Nabi, bila Nabi memberi mereka, maka mereka memuji islam dan berkata, ini adalah agama yang baik. Bila Nabi tidak memberi, mereka mencela.” (Ibnu Quddamah al-Maqdisi, al-Syarh al-Kabir, juz 2, hal 697)
4. Syekh Wahbah al-Zuhaili
Syekh Wahbah al-Zuhaili mengatakan:
وأما ما سوى الزكاة من صدقة الفطر والكفارات والنذور، فلا شك في أن صرفها إلى فقراء المسلمين أفضل؛ لأن الصرف إليهم يقع إعانة لهم على الطاعة
“Adapun selain zakat dari sedekah fitri, kafarat dan nadzar, tidak diragukan lagi mengalokasikannya kepada orang Islam yang fakir lebih utama, sebab memberikan kepada mereka dapat membantu mereka melakukan ketaatan.” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, halaman 310)
Sumber: BSI Maslahat
Penulis: Aisyah