Doa Anak Yatim – Bagi umat Islam yang sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan, diwajibkan untuk menahan diri dari makan dan minum dengan sengaja sebelum azan Maghrib berkumandang. Namun, bagaimana pandangan agama tentang mencicipi makanan saat proses memasak?
Sebagai seorang ibu rumah tangga, tentu saja tugas memasak menjadi suatu keharusan, baik untuk hidangan berbuka puasa maupun persiapan makanan sahur. Dalam konteks ini, ulama telah membahas hukum mencicipi makanan saat menjalani puasa di bulan Ramadhan. Pendapat-pendapat beragam muncul dari berbagai sumber.
Menurut laman detikcom yang mengutip buku “Kitab Lengkap dan Praktis Fiqih Wanita” karya Abdul Syukur al-Azizi, banyak ulama yang mengizinkan laki-laki maupun perempuan untuk mencicipi makanan jika memang ada kebutuhan, dengan catatan bahwa tindakan ini hanya dilakukan dengan ujung lidah dan tidak sampai ke kerongkongan. Penjelasan ini berdasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA,
لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الخَلَّ أَوْ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ
Artinya: “Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR. Ibnu Syaibah. Al-Albani mengatakan hadis ini hasan)
Namun, pandangan lain dari Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya makruh jika tidak ada keperluan khusus, namun tindakan ini tidak membatalkan puasa. Jika ada keperluan yang mendesak, tindakan ini diizinkan, sebagaimana halnya dengan berkumur-kumur saat berpuasa.
Cara Mencicipi Makanan Saat Memasak di Bulan Puasa Ramadhan
Penting untuk diingat bahwa mencicipi makanan saat berpuasa boleh dilakukan, namun tidak boleh sampai masuk ke dalam kerongkongan. Oleh karena itu, cara yang benar untuk melakukannya adalah meletakkan makanan di ujung lidah, merasakannya, dan kemudian mengeluarkannya tanpa menelannya sedikit pun.
Jika secara tidak sengaja menelan makanan yang dicicipi, puasa tetap sah dan tidak wajib diganti. Hal ini didasarkan pada prinsip umum pengampunan dalam pelaksanaan syariat untuk kesalahan yang dilakukan karena lupa.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Menurut keterangan dari buku “Tuntunan Puasa Tawarih & Ied” oleh Ustaz Abdurrahman, puasa menurut pandangan syar’i adalah menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Berikut adalah beberapa hal yang dapat membatalkan puasa:
- Memasukkan sesuatu ke dalam lima lubang tubuh. Ini termasuk mulut, hidung, telinga, serta saluran untuk buang air kecil dan besar. Jika sesuatu dimasukkan ke dalamnya dengan sengaja, puasa dianggap tidak sah.
- Muntah yang disengaja dengan memasukkan apa pun ke dalam kerongkongan dapat membatalkan puasa. Namun, puasa tidak batal jika muntah tidak disengaja, seperti mabuk saat berkendara atau keadaan hamil.
- Berhubungan intim meskipun tidak keluar mani. Hubungan intim antara suami istri di bulan puasa diharamkan oleh Allah SWT karena dapat membatalkan puasa, meskipun tidak terjadi ejakulasi.
- Keluarnya mani dengan sengaja. Mengeluarkan mani tanpa berhubungan intim juga dapat membatalkan puasa. Namun, jika terjadi tanpa sengaja, puasa tetap sah. Misalnya, mimpi basah di siang hari.
- Perempuan yang sedang berpuasa dan kemudian mengalami haid, nifas, atau melahirkan, maka puasanya dianggap batal.
- Kehilangan akal seperti kegilaan atau pingsan sepanjang hari dapat membuat puasa batal. Kehilangan akal lainnya yang membatalkan puasa termasuk tidur sepanjang hari dan mengabaikan kewajiban beribadah.
- Murtad, atau meninggalkan agama Islam, baik dalam perkataan, perbuatan, atau keyakinan (i’tikad), juga membatalkan puasa.
- Memasukkan makanan dan minuman melalui lubang tubuh yang berujung pada organ dalam seperti mulut, telinga, dan hidung dengan sengaja juga dapat membatalkan puasa.
Demikianlah pandangan mengenai mencicipi makanan saat berpuasa dan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Semoga bermanfaat!
Sumber gambar: detik.com
Penulis: Elis Parwati