Doa Anak Yatim – Sahabat Al Hilal, seperti yang kita ketahui bahwa sepupu adalah anak dari saudara laki-laki atau perempuan ayah atau ibu.
Apakah mereka termasuk mahram atau tidak? Apakah boleh menikahi sepupu dalam Islam? Menurut ulama fiqih klasik, sepupu bukanlah mahram karena Allah SWT menghalalkan kita untuk menikahi sepupu, baik sepupu dekat maupun jauh. Hal ini sebagaimana yang Allah SWT tegaskan dalam firman-Nya dalam surat Al-Ahzab ayat 50, yang artinya:
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa menikahi sepupu baik dari ayah maupun ibu itu diperbolehkan dalam Islam. Kesimpulannya, jika menikah dengan perempuan yang menjadi mahram baginya maka pernikahan tersebut batal.
Namun, jika menikah dengan perempuan yang bukan mahram baginya maka pernikahan tersebut sah. Dari penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa menikahi sepupu hukumnya halal atau diperbolehkan selama tidak ada hal apapun yang menghalanginya.
Jenis-Jenis Mahram
Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi dikarenakan sebab keturunan, ibu persusuan yang sama dan pernikahan yang telah dijalinkan.
Mahram Muabbad karena Nasab
Ada sebab-sebab yang membuat seorang menjadi seorang mahram, salah satunya yaitu karena nasab. Adapun wanita yang termasuk dalam golongan mahram berdasarkan nasab, antara lain sebagai berikut:
- Ibu. Ibu merupakan sosok wanita yang hukumnya haram untuk dinikahi. Yang dimaksud ibu dalam hal ini antara lain adalah ibu kandung, dan nenek ke atas.
- Anak Perempuan. Yang termasuk di sini adalah anak perempuannya, cucu perempuannya dan terus ke bawah.
- Saudara Perempuan
- Bibi dari jalur ayah. Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ayahnya ke atas. Termasuk di dalamnya adalah bibi dari ayahnya atau bibi dari ibunya.
- Bibi dari jalur ibu. Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ibu ke atas. Termasuk di dalamnya adalah saudara perempuan dari ibu ayahnya.
- Anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan (keponakan). Yang dimaksud di sini adalah anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara perempuannya, dan ini terus ke bawah.
Mahram Muabbad karena Perkawinan
Seseorang yang tadinya bukan merupakan mahram bisa menjadi mahram, yaitu karena perkawinan. Adapun wanita yang menjadi mahram karena ikatan perkawinan yakni sebagai berikut:
- Istri dari ayah, termasuk ibu tiri.
- Ibu dari istri (ibu mertua). Ibu mertua ini menjadi mahram selamanya (muabbad) dengan hanya sekedar akad nikah dengan anaknya (meski anaknya tidak disetubuhi), menurut mayoritas ulama. Yang termasuk di dalamnya adalah ibu dari ibu mertua dan ibu dari ayah mertua.
- Anak perempuan dari istri (robibah). Ia bisa jadi mahram dengan syarat si laki-laki telah menyetubuhi ibunya. Jika hanya sekedar akad dengan ibunya namun belum sempat disetubuhi, maka boleh menikahi anak perempuannya tadi. Yang termasuk mahram juga adalah anak perempuan dari anak perempuan dari istri dan anak perempuan dari anak laki-laki dari istri.
- Istri dari anak laki-laki (menantu). Yang termasuk mahram juga adalah istri dari anak persusuan.
Mahram Muabbad kerena Persusuan
Para ulama sepakat bahwa bila seorang bayi menyusu pada wanita yang sama sebanyak 5 kali, meski tidak berturut-turut, maka penyusuan itu telah menimbulkan akibat kemahraman.
Jadi, jika baru sekali atau dua kali penyusuan saja, tentu belum mengakibatkan kemahraman. Ketentuan ini didasari oleh hadits yang diriwayatkan ibunda mukminin Aisyah radhiyallahu anha:
Dahulu ada ayat yang diturunkan dengan lafadz: Sepuluh kali penyusuan telah mengharamkan. Kemudian ayat itu dihapus dan diganti dengan 5 kali penyusuan. Dan Rasulullah SAW wafat dalam keadaan para wanita menyusui seperti itu. (HR. Muslim)
Berikut ini merupakan rincian dari siapa saja yang menjadi mahram sepersusuan bila seorang bayi perempuan menyusu kepada ibu susu nya, yaitu:
- Wanita yang menyusui dan ibunya.
- Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).
- Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).
- Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara sepersusuan).
- Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.
- Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
- Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara sepersusuan).
- Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
- Istri lain dari suami dari wanita yang menyusui.
Mahram Muaqqat
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, mahram adalah wanita yang haram dinikahi. Sementara Mahram Muabbad adalah wanita yang haram dinikahi untuk selamanya, ada pula mahram muaqqat.
Mahram muaqqat adalah wanita yang tidak boleh dinikahi hanya pada kondisi tertentu saja, dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal. Adapun yang termasuk mahram muaqqat antara lain sebagai berikut:
- Saudara perempuan dari istri (ipar). Berdasarkan kesepakatan para ulama, tidak boleh bagi seorang pria untuk menikahi saudara perempuan dari istrinya dalam satu waktu. Namun jika istrinya meninggal dunia atau ditalak oleh si suami, maka setelah itu ia boleh menikahi saudara perempuan dari istrinya tadi.
- Bibi dari istri (dari jalur ayah atau ibu). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:
“Tidak boleh seorang wanita dimadu dengan bibi (dari ayah atau ibu) -nya.” (HR. Muslim no. 1408)
Akan tetapi, jika istri telah dicerai atau meninggal dunia, maka laki-laki tersebut boleh menikahi bibinya.
- Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam.
- Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.
- Wanita musyrik sampai ia masuk Islam.
- Wanita pezina sampai ia bertaubat dan telah membuktikan tidak dalam keadaan hamil.
- Wanita yang sedang ihram sampai ia tahallul.
- Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.
Sumber: Panrita News
Penulis: Aisyah