Doa Anak Yatim – Dari sekian banyaknya larangan Allah SWT kepada umat muslim, ghibah merupakan salah satu larangan yang paling sering disepelekan di kehidupan sehari-hari.
Bagaimana tidak, ghibah merupakan hal yang mudah dilakukan karena mulut tinggal berucap apapun sesuka hati. Namun, tahukah Sahabat Al Hilal?
Bahwa ghibah memiliki hukumnya tersendiri. Mari kita simak penjelasannya berikut ini!
Dalam ajaran Islam, ghibah merupakan perbuatan yang tidak terpuji serta dapat memecah belah ikatan antara umat muslim satu dengan lainnya.
Mengutip buku Awas! Bahaya Lidah oleh Abdullah bin Jaarullah (2003 : 23), ghibah diharamkan berdasarkan ijma’ dan termasuk dosa besar karena bisa mengakibatkan putusnya ukhuwah, rusaknya kasih sayang, timbulnya permusuhan, dan tersebarnya aib.
Bahkan, di dalam Al Quran, Allah SWT menyamakan orang yang melakukan ghibah dengan orang yang memakan daging saudaranya yang sudah mati. Allah berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اجۡتَنِبُوۡا كَثِيۡرًا مِّنَ الظَّنِّ اِنَّ بَعۡضَ الظَّنِّ اِثۡمٌۖ وَّلَا تَجَسَّسُوۡا وَلَا يَغۡتَبْ بَّعۡضُكُمۡ بَعۡضًا ؕ اَ يُحِبُّ اَحَدُكُمۡ اَنۡ يَّاۡكُلَ لَحۡمَ اَخِيۡهِ مَيۡتًا فَكَرِهۡتُمُوۡهُ ؕ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ؕ اِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيۡمٌ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12)
Tak hanya berlaku bagi orang yang melakukannya, orang yang sekadar mendengarkannya juga akan mendapat dosa besar dari Allah SWT. Imam Nawawi dalam Al-Adzkar menyebutkan:
“Ketahuilah bahwasanya ghibah itu sebagaimana diharamkan bagi orang yang menggibahi, diharamkan juga bagi orang yang mendengarkannya dan menyetujuinya. Maka wajib bagi siapa saja yang mendengar seseorang mulai menggibahi (saudaranya yang lain) untuk melarang orang itu kalau dia tidak takut kepada mudhorot yang jelas. Dan jika dia takut kepada orang itu, maka wajib baginya untuk mengingkari dengan hatinya dan meninggalkan majelis tempat ghibah tersebut jika memungkinkan hal itu. Jika dia mampu untuk mengingkari dengan lisannya atau dengan memotong pembicaraan ghibah tadi dengan pembicaraan yang lain, maka wajib bagi dia untuk melakukannya. Jika dia tidak melakukannya berarti dia telah bermaksiat.”
Semoga kita semua senantiasa dijauhkan dari tindakan-tindakan yang dilarang oleh Allah SWT, dan selalu memperbaiki diri tanpa melihat atau menggunjing tindakan orang lain. Aamiin yaa Rabbal’aalamiin.
Sumber: kumparan.com
Penulis: Aisyah