Doa Anak Yatim – Pernahkah Sahabat Al Hilal bertanya-tanya mengenai Bagaimanakah hukumnya bila seorang wanita muslimah yang sedang haid menyentuh dan membaca Al Quran untuk mendapatkan keutamaannya?
Melansir dari laman Kompas.tv, bahwa sebagaimana diketahui bahwa haid adalah merupakan hadas besar yang harus dihilangkan dengan melakukan mandi wajib. Selain haid, junub pun juga diberlakukan hukum yang sama, namun ada perbedaannya terutama dari segi waktu.
Jika junub bisa dihilangkan hadasnya saat itu juga dengan mandi wajib, haid tidak bisa demikian karena adanya durasi tertentu hingga usai masa haidnya. Oleh karena itu, diberikan kemudahan kepada wanita untuk beribadah disebabkan oleh hal ini.
Sedangkan untuk menyentuh Al Quran, terjemah atau tafsirnya bagi wanita haid atau junub diperbolehkan, Dalam suatu Ensiklopedi Fiqh dijelaskan ysebagai berikut:
“Menurut jumhur ulama, orang yang hadats -termasuk wanita haid atau orang junub- boleh menyentuh kitab tafsir, membawanya, atau mempelajarinya. Meskipun di sana terdapat ayat-ayat Al Quran. Mereka mengatakan, karena sasaran kitab tafsir adalah makna Al Quran, bukan untuk membaca Al Quran. Sehingga tidak berlaku aturan Al Quran.”
Penjelasan lainnya ada di dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 13/97 disebutkan bahwa:
“(Para ulama) Syafi’iyah menegaskan, bahwa bolehnya menyentuh kitab tafsir, dengan syarat jika tulisan tafsirnya lebih banyak dibandingkan teks Al Quran nya, sehingga tidak lagi disebut menyepelekan kemuliaan Al Quran. Dan kitab tafsir tidak disebut mushaf Al Quran. Sementara Hanafiyah memiliki pendapat berbeda, mereka mewajibkan wudhu bagi yang menyentuh kitab-kitab tafsir.”
Sedangkan menurut Madzhab Hambali, mayoritas ulamanya tidak melarang Muslimah haid untuk membaca Al Quran. Alasan ini didasarkan pada hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib:
“Tidaklah Nabi melarang seseorang membaca sesuatu pun dari Al Quran selama dia tidak dalam keadaan junub”.
Adapun jika memegang Al Quran murni (bukan terjemah atau tafsir), maka jumhur ulama berpendapat tidak boleh bagi yang memiliki hadats kecil atau besar untuk memegang mushaf Al Quran. Sebagaimana hal ini berdasarkan hadits Amr bin Hazm bahwasanya Nabi Muhammad SAW pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman,
“Hendaklah seseorang tidak menyentuh Al-Quran kecuali orang yang dalam keadaan suci.”
Nah, sekarang Sahabat Al Hilal sudah tak bingung lagi kan mengenai hukum seorang wanita yang tengah haid memegang dan membaca Al Quran? jangan lupa amalkan ya!
Sumber gambar: mahasiswaindonesia.id
Penulis: Aisyah