Doa Anak Yatim – Dilansir dari laman media online CNN Indonesia yang membahas mengenai Hukum memotong rambut dan kuku bagi orang yang akan berkurban.
Ternyata hingga saat ini hal tersebut masih menjadi perdebatan dalam Islam. Sebab, para ulama memberikan penafsiran yang tidak satu suara, artinya berbeda-beda.
Sebagian ulama menyatakan bahwa larangan potong rambut dan kuku hanya berlaku pada hewan qurban yang akan disembelih.
Namun, sebagian lainnya juga menerangkan bahwa potong kuku dan potong rambut tidak diperbolehkan bagi orang yang akan menunaikan ibadah qurban, dalam tenggat waktu awal bulan Dzulhijjah sebelum berqurban.
Akan tetapi, di samping hal tersebut juga memiliki pandangan lain soal ini, mereka menilai tidak boleh bercukur saat qurban adalah amalan sunnah.
Dalam kata lain, ketika kita lakukan hal tersebut maka kita mendapatkan pahala, namun apabila ditinggalkan maka kita tidak mendapatkan dosa. Meskipun demikian, seorang muslim tidak menjadi berdosa ketika sudah terlanjur melakukannya.
Akan tetapi, ada pula beberapa pihak yang menganggap bahwa hukum tersebut bersifat makruh atau dengan kata lain dilarang tetapi tidak ada konsekuensi apapun bila kita melakukannya.
Meskipun demikian, masih ada juga yang menyimpulkan bahwa potong kuku dan rambut menjelang Idul Adha adalah sesuatu yang diharamkan.
Jika kita mau menelusuri lebih jauh lagi perihal hukum potong kuku dan rambut sebelum Hari Raya Idul Adha merujuk pada hadits riwayat Ummu Salamah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah berkata sebagai berikut:
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah (maksudnya telah memasuki 1 Dzulhijjah,) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban tidak memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)
Dari hadist tersebut munculah dua pandangan dari para ulama tentang larangan memotong rambut dan kuku menjelah Hari Raya Idul Adha.
Pertama, hukum berlaku bagi muslim yang hendak menunaikan ibadah qurban. Kedua, hukum yang berlaku bagi hewan yang akan diqurbankan atau disembelih.
- Hukum memotong rambut dan kuku bagi muslim yang hendak berqurban
Menurut sejumlah ulama, hukum memotong rambut dan kuku sebelum Hari Raya Idul Adha berlaku bagi muslim yang hendak berqurban.
Larangan tersebut berlaku mulai 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah. Dalam kata lain, muslim baru boleh memotong rambut dan kukunya setelah selesai qurban.
Akan tetapi, tafsiran ini ternyata juga memiliki 3 pandnagan bary, yaitu sunnah, makruh serta haram jika dilakukan seperti yang tercantum dalam Mirqatul Mafatih berikut:
Artinya : “Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi’i disunnahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh.”
“Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.”
- Hukum potong rambut dan kuku bagi hewan yang akan diqurbankan
Menurut sejumlah ulama, larangan potong rambut dan kuku berlaku untuk hewan yang akan dikurbankan, sehingga bukan muslim yang hendak berkurban.
Alasannya karena bulu, kuku, dan kulit hewan akan menjadi saksi di hari akhirat kelak seperti yang tertuang dalam Mirqatul Mafatih berikut.
Artinya: Ada pendapat gharib dari Ibnul Malak. Menurutnya, hadits tersebut berarti tidak boleh mengambil (memotong) bulu dan kuku hewan yang dikurbankan.
Pandangan ini diperkuat dengan hadits riwayat At-Tirmidzi berikut.
Artinya: Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan.
Meskipun muncul berbagai pandangan yang berbeda perihal hukum potong rambut dan kuku sebelum Hari Raya Idul Adha, muslim sejatinya dapat mengamalkan keduanya.
Jika tidak ada perlu atau sesuatu hal yang mengharuskan memotong rambut dan kuku sebelum qurban, maka sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan.
Begitu juga dengan hewan qurban, disarankan supaya tidak memotong kuku dan rambutnya sampai selesai qurban.
Wallahu’alam bishwaab.
Sumber: Detik.com
Penulis: Elis Parwati