Doa Anak Yatim – Serangan fajar merupakan salah satu istilah yang tak asing di telinga masyaraat Indonesia, terutama di musim periode pemilu karena hal ini merujuk pada praktik politik uang yang dilaksanakan menjelang pemungutan suara. Praktik ini bagaikan hantu yang membayangi sistem demokrasi di Indonesia, menggerogoti nilai-nilai luhur dan menghambat terciptanya pemilu yang adil dan memiliki integritas yang tinggi.
Biasanya serangan fajar dilakukan menggunakan cara membagikan uang, sembako, atau pun barang lainnya kepada calon pemilih dengan tujuan untuk memengaruhi suara masyarakat pemilih. Hal ini tentunya tidak cuma merusak moralitas pemilih, tetapi juga memicu berbagai dampak negatif lainnya.
Tentunya hal ini melukai ‘harga diri’ demokrasi di Indonesia. Namun, tak dapat dipungkiri jika politik uang mendistrosi proses demokrasi dengan menggantikan pilihan rasional pemilih dengan imbalan berupa materi. Oleh sebab itu, suara rakyat tak lagi berdasarkan pada visi dan misi dari calon pemimpin, tetapi pada jumlah uang yang mereka berikan.
Lantas, bagaimana hukumnya jika kita menerima uang serangan fajar dalam perspektif Islam?
Dikutip dari situs NU Online yang mengemukakan keputusan penting terkait politik uang dari Komisi Waqi’iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah yang menyatakan bahwa politik uang hukumnya haram. Terdapat tiga alasan utama di balik keharaman politik uang.
- Serangan fajar tergolong dalam praktik risywah (suap). Sejatinya, memberi atau menerima uang dengan tujuan untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah (suap), yang hukumnya haram secara mutlak. Dalam Islam, suap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan merupakan dosa besar.
- Praktik politik uang, termasuk serangan fajar, merupakan perkara yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum. Pasal 187A melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana.
- Politik uang mengakibatkan kerusakan dalam sistem bernegara. Melarang money politic juga merupakan upaya untuk menutup semua peluang (saddan li dzari’ah) terjadinya kerusakan tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan bernegara.
Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Muhtaj mengatakan, dalam ilmu fiqih suap atau risywah diartikan sebagai suatu tindakan memberi sesuatu kepada orang lain dengan tujuan agar dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar. Suap merupakan tindakan yang tercela dan bertentangan dengan dihukum.
الرشوة هي ما يبذل للغير ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق
Artinya; “Suap adalah pemberian sesuatu kepada orang lain agar dia memutuskan perkara dengan tidak adil atau agar dia tidak memutuskan perkara dengan adil.” (Asy-Syirbini, Mughni Muhtaj, jilid VI, halaman 288).
Dengan kata lain, suap merupakan suatu tindakan memberi sesuatu agar seseorang memutuskan sesuatu dengan tidak adil. Sementara serangan fajar bisa dianggap suap sebab memiliki tujuan agar rakyat tidak memilih pemimpin dengan obyektif. Serangan fajar ingin rakyat memilih pemimpin berdasarkan apa yang diberikan saat serangan fajar, bukan integritas dan kompetensi pemimpin.
Dalam konteks ini, penting bagi kita untuk memahami bahwa suap atau risywah berdampak yang merugikan dalam masyarakat, karena dapat merusak proses demokratis dan menghasilkan pemimpin yang kurang bermoral dan tidak kompeten. Sementara itu Taqiyuddin As-Subki dalam Fatawas Subki mengatakan bahwa praktik politik uang, termasuk pula, hukumnya adalah haram. Hal ini karena praktik tersebut termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
والمراد بالرشوة التي ذكرناها ما يعطى لدفع حق أو لتحصيل باطل وإن أعطيت للتوصل إلى الحكم بحق فالتحريم على من يأخذها كذلك ، وأما من لم يعطها فإن لم يقدر على الوصول إلى حقه إلا بذلك جاز، وإن قدر إلى الوصول إليه بدونه لم يجز . وهكذا حكم ما يعطى على الولايات والمناصب يحرم على الآخذ مطلقا ويفصل في الدافع على ما بينا؛
Artinya : Suap yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang diberikan untuk menolak hak atau untuk mendapatkan sesuatu yang batil. Jika suap diberikan untuk mendapatkan putusan hukum yang benar, maka haram bagi yang menerimanya. Adapun bagi yang memberi suap, jika dia tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan suap, maka hal itu diperbolehkan. Namun, jika dia bisa mendapatkan haknya tanpa suap, maka suap tidak diperbolehkan. Demikian pula hukum suap untuk jabatan dan kedudukan, haram bagi yang menerimanya secara mutlak. Sedangkan bagi yang memberi suap, hukumnya dibedakan berdasarkan penjelasan di atas. (As-Subki, Fatawas Subki fi Furu’ il Fiqhis Syafi’i, jilid I, halaman 221).
Dengan demikian, dalam konteks pemilihan umum, sebagai umat muslim yang menjadi bagian dari rakyat Indonesia seharusnya memahami dan menghindari praktik serangan fajar supaya bisa menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan proses demokrasi, terutama dalam Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan 27 Oktober 2024 mendatang. Wallahu a’lam.
Sumber gambar: Kompas.tv
Sumber: NU
Penulis: Elis Parwati