Doa Anak Yatim – Tahukah Sahabat bahwa Salat Jum’at merupakan salah satu kewajiban utama bagi setiap umat Muslim yang telah memenuhi syarat-syaratnya, seperti laki-laki dewasa, sehat dan tidak dalam perjalanan.
Salat Jum’at mempunyai kedudukan yang istimewa dalam Islam sebagai salah satu sarana pengingat kewajiban umat Muslim kepada Allah SWT. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Salat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al-Jumu’ah: 9)
Namun, kadangkali sebagian muslim tidak menjalankan perintah Salat Jum’at ini, baik karena sengaja ataupun karena udzur. Lantas, bagaiaman hukumnya apabila kewajiban tersebut ditinggalkan? Benarkah apabila Salat Jum’at ditinggalkan sebanyak tiga kali berturut-turut harus mengulangi syahadat? Simak penjelasan yang disampaikan oleh Ustaz Dr. Khalid Basalamah, M.A yang disampaikan dalam kajiannya di kanal Youtube Ghoinfa TV.
Terkait seseorang harus mengulangi syahadatnya apabila ia telah meninggalkan Salat Jum’at sebanyak tiga kali berturut-turut, Ustaz Khalid mengatakan bahwa ini hanyalah pendapat. Ijthad ulama, tidak ada dalil yang mengatakan hal tersebut.
“Ini pendapat dari Imam Syafi’i Rahimahullah yang mengatakan karena Jum’at itu wajib kalau orang meninggalkannya secara sengaja maka dia kufur. Tapi, Jumhur ulama mengatakan tidak hanya saja dia berdosa besar sebagaimana dia tinggalkan Salat. Tinggal dilihat, kalau dia meninggalkan Salat 5 waktu atau Jum’at karena membangkang terhadap hukumnya, ini kufur, ulangi syahadatnya. Tapi dia malas-malasan karena kejahilan (jahlan) maka dia harus taubat saja,” ungkap Ustaz Khalid Basalamah.
Adapun yang mendukung pernyataan tersebut adalah hadis berikut:
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah SAW bersabda,
“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyrikan serta kekafiran adalah meninggalkan Salat.” (HR. Muslim No.257)
Dari Abi Al-Ja’d radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang meninggalkan Salat Jum’at sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya.” (HR. Abu Daud, no.1052, Tirmizi, no.500 dan Nasai, no. 1369) (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami)
Sementara itu, dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa yang meninggalkan Salat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, maka dicatat sebagai golongan orang munafik.” (HR Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, dari riwayat Jabir Al-Ja’fi)
Seorang Muslim yang memiliki udzur seperti usafir atau sakit, meninggalkan Salat Jum’at tidaklah berdosa. Mereka diperbolehkan menggantinya dengan Salat Zuhur. Sementara itu, bagi perempuan, Salat Jum’at tidaklah wajib.
Namun, meskipun demikian setiap umat muslim diperingatkan supaya tidak meremehkan Salat Jumat. Karena bisa dikatakan, bahwa Salat Jum’at adalah pembeda antara Muslim dan non-Muslim.
Wallahu’alam Bishawab.
Sumber gambar: Mabruk.co.id
Sumber :
https://www.youtube.com/watch?v=5eKOKQ87758
Penulis: Elis Parwati