Allah SWT berfirman:
“Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (Q.S. An-Nisa’: 103)
Salat fardhu merupakan tiang agama dan kewajiban utama bagi setiap Muslim yang sudah baligh. Meninggalkannya akan mendatangkan dosa besar. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Pokok segala urusan adalah Islam, dan tiangnya adalah salat lima waktu, sedangkan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.”
Sebagai rukun Islam kedua, salat menjadi amalan pertama yang akan dihisab oleh Allah SWT pada hari kiamat. Rasulullah SAW bersabda:
“Amalan pertama yang akan dihisab pada hari kiamat adalah salat. Jika salatnya baik, maka ia akan beruntung dan sukses. Namun, jika salatnya rusak, ia termasuk orang yang merugi.” (H.R. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi).
Pentingnya salat fardhu menunjukkan bahwa seorang Muslim tidak boleh menunda-nunda pelaksanaannya tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat, apalagi sampai melewati batas waktunya. Allah SWT bahkan mengecam orang-orang yang melalaikan salat dengan sengaja:
“Maka, celakalah orang-orang yang salat, yaitu orang-orang yang lalai terhadap salatnya.” (Q.S. Al-Ma’un: 4-5).
Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, para ulama sepakat bahwa menunda salat hingga habis waktunya tanpa uzur syar’i adalah perbuatan haram.
Apa Itu Uzur Syar’i?
Uzur syar’i adalah alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam, seperti lupa atau tertidur. Dalam kasus ini, meskipun tidak disengaja, orang yang melewatkan waktu salat tetap wajib mengqadha salatnya segera setelah ingat atau bangun.
Selain lupa dan tertidur, uzur syar’i juga mencakup keadaan darurat yang sangat mendesak, seperti situasi yang mengancam nyawa. Contohnya, seorang dokter yang sedang melakukan operasi kritis hingga waktu salat habis.
Imam Al-Izz bin Abdissalam dalam kitab Qawa’id Al-Ahkam fi Mashalihil Anam menyatakan bahwa mendahulukan penyelamatan nyawa, seperti menolong orang tenggelam, lebih utama di sisi Allah dibandingkan melaksanakan salat tepat waktu. Hal ini karena penyelamatan nyawa adalah maslahat besar, sedangkan salat masih bisa diqadha.
Wallahu a’lam bishawab.
Sumber gambar: radarsitubondo
Penulis: Elis Parwati