Doa Anak Yatim – Sahabat al Hilal, tak terasa sebentar lagi kita akan memasuki bulan yang di dalamnya terdapat hari raya umat muslim, yaitu Hari Raya Idul Adha. Yang dimana, hari raya tersebut sering kita temui prosesi penyembelihan hewan qurban, dan taukah Sahabat Al Hilal bahwa menyembelih hewan qurban merupakan sesuatu yang disyariatkan dalam Al Quran, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus kaum muslimin).
Namun, bagaimana dengan hukum menyembelih hewan qurban itu sendiri? Berikut penjelasannya!
1. Diwajibkan Bagi Orang yang Mampu
Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Yusuf dalam salah satu pendapatnya, Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’i, Ats Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya. Di antara dalil mereka adalah firman Allah Ta’ala,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (Qs. Al Kautsar: 2).
Hadis ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi Muhammad SAW diwajibkan hal ini, maka begitu pula dengan umatnya. Dan masih ada beberapa dalil lainnya.
2. Sunnah dan Tidak Wajib
Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih qurban adalah sunnah mu’akkad. Pendapat ini dianut oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali, pendapat yang paling kuat dari Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Abu Yusuf (murid Abu Hanifah).
Pendapat ini juga adalah pendapat Abu Bakr, ‘Umar bin Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy, Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin Al Musayyab, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir. Di antara dalil mayoritas ulama adalah sabda Nabi Muhammad SAW:
“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”
Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri. Hadis ini mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan dengan kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi Muhammad SAW mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kemauan.
Begitu pula alasan tidak wajibnya karena Abu Bakar dan ‘Umar tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun karena khawatir jika dianggap wajib. Mereka melakukan semacam ini karena mengetahui bahwa Rasulullah SAW sendiri tidak mewajibkannya. Ditambah lagi tidak ada satu pun sahabat yang menyelisihi pendapat mereka.
Dari dua pendapat di atas, banyak yang lebih cenderung pada pendapat kedua (pendapat mayoritas ulama) yang menyatakan menyembelih qurban sunnah dan tidak wajib. Di antara alasannya adalah karena pendapat ini didukung oleh perbuatan Abu Bakr dan Umar yang pernah tidak berqurban.
Seandainya tidak ada dalil dari hadis Nabi yang menguatkan salah satu pendapat di atas, maka cukup perbuatan mereka berdua sebagai hujjah yang kuat bahwa qurban tidaklah wajib namun sunnah (dianjurkan). Dan itulah tadi penjelasan mengenai hukum menyembelih hewan Qurban, semoga dapat membantu dan memberikan informasi tambahan untuk Sahabat Al Hilal, ya!
Sumber gambar: inisiatifnews.com
Penulis: Aisyah