Pendekatan Islam Terhadap Tahun Baru Masehi
Doa Anak Yatim – Seiring dengan mendekati pergantian tahun, banyak kegiatan perayaan yang diadakan untuk merayakannya. Namun, bagaimanakah pandangan Islam terhadap perayaan Tahun Baru Masehi? Apakah umat Muslim diperbolehkan untuk merayakannya?
Tahun Baru Masehi berbeda dari penanggalan Hijriah, yang menjadi dasar perhitungan dalam beribadah bagi umat Islam. Sebuah jurnal dari Ilmu Falak dan Astronomi Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, berjudul “Studi Komparasi Sejarah dan Aturan Kalender Tahun Masehi: Julian dan Gregorian”, menjelaskan bahwa penanggalan Masehi yang umum digunakan saat ini sebenarnya adalah Kalender Gregorius. Kalender ini diperkenalkan pada dunia antara tanggal 4 dan 15 Oktober 1582 oleh Paus Gregorius XIII.
Kalender Gregorius adalah modifikasi dari Kalender Julius dan memiliki dasar tahun Masehi yang dimulai dari kelahiran Isa al-Masih. Namun, bagaimana hukum Islam mengenai perayaan Tahun Baru Masehi?
Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam
Dikutip dari laman web detik.com pandangan ulama Islam terkait merayakan Tahun Baru Masehi bersifat beragam. Ada yang mengharamkannya, sementara yang lain menganggapnya sebagai hal yang mubah atau boleh dilakukan.
Beberapa ulama, seperti Guru Besar Al-Azhar Asy-Syarif dan Mufti Agung Mesir Syekh Athiyyah Shaqr, membolehkan perayaan Tahun Baru Masehi selama tidak mengandung unsur kemaksiatan. Mereka menekankan bahwa kesenangan dalam kehidupan, seperti makan, minum, dan bersolek, diperbolehkan selama sesuai dengan syariat, tidak melibatkan kemaksiatan, tidak merusak kehormatan, dan tidak berasal dari keyakinan yang menyimpang.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh ulama hadis terkemuka, Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki. Menurutnya, merayakan Tahun Baru tidak memiliki korelasi dengan agama dan bukan bagian dari hal yang disyariatkan atau disunahkan. Namun, ia juga memperingatkan agar tidak ada keyakinan bahwa sesuatu yang tidak disyariatkan menjadi syariat.
Di sisi lain, Al Imam Ibnu Tammiyah dan hadits yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi menyatakan bahwa mengucapkan selamat atau ikut serta dalam perayaan hari-hari besar kaum musyrik (termasuk Tahun Baru Masehi) hukumnya haram dalam Islam. Hal ini karena dianggap sebagai pencampuran antara kebenaran dan kebathilan yang lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat.
Umar bin Khatab ra berkata,
“Janganlah kalian mengunjungi kaum Musyrikin di gereja-gereja (rumah-rumah ibadah) mereka pada hari besar mereka, karena sesungguhnya kemurkaan Allah akan turun atas mereka.”
(HR. Al Baihaqi)
Maka dapat disimpulkan bahwa, dalam memahami pandangan Islam terhadap perayaan Tahun Baru Masehi, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sementara beberapa mengizinkannya dengan syarat tertentu, yang lain melarangnya karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, penting untuk memahami perspektif agama dan merenungkan apakah perayaan ini sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang mendasar.
Wallahu’alam.
Sumber gambar: rawpixel.com
Penulis: Elis Parwati