Doa Anak Yatim – Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang mampu. Di Indonesia, umat Muslim yang telah menunaikan ibadah haji biasanya diberikan gelar haji atau hajjah.
Mengutip dari buku “Qur’an & Answer” yang disusun oleh Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ), sebenarnya Nabi Muhammad SAW dan para sahabat tidak menggunakan gelar tersebut meskipun telah menunaikan ibadah haji beberapa kali. Namun, hal ini tidak berarti bahwa penggunaan gelar haji dilarang dalam Islam.
Hukum Pemberian Gelar Haji
Ahmad Sarwat dalam bukunya “Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah” menjelaskan bahwa gelar haji bukanlah gelar yang secara syar’i ditetapkan. Gelar ini muncul pada zaman tertentu dan di kelompok masyarakat tertentu, terutama di Indonesia. Secara hukum, penggunaan gelar haji tidak dilarang. Penggunaan gelar ini bergantung pada niat individu masing-masing. Jika seorang Muslim menggunakan gelar haji dengan tujuan agar dipuji atau terlihat lebih beriman, maka pemberian gelar ini bertentangan dengan akhlak Islam.
Meskipun begitu, gelar haji juga memiliki manfaat positif. Misalnya, seorang kepala suku yang berhaji dapat memperluas wawasan keislamannya dan meluruskan ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan Islam di komunitasnya. Oman Fathurahman, seorang filolog dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyatakan bahwa pemberian gelar haji sah-sah saja, terutama karena gelar ini telah menjadi tradisi turun temurun di kalangan masyarakat Muslim Indonesia.
Syarat Usia Muslim yang Berhaji
Menurut buku “Tuntunan Super Lengkap Haji & Umrah” oleh Ustaz A Solihin As Suhaili, salah satu syarat wajib haji adalah telah mencapai usia baligh. Jika seorang Muslim berhaji sebelum mencapai usia baligh, hajinya tetap dianggap sah tetapi tidak memenuhi syarat wajib haji.
Imam Al-Ghazali dalam “Ringkasan Ihya’ Ulumuddin” yang diterjemahkan oleh Abdul Rosyad Shiddiq, berpendapat bahwa ibadah haji yang dilakukan oleh anak kecil yang sudah bisa membedakan baik dan buruk serta melakukan ihram sendiri adalah sah. Namun, walinya dapat mewakili anak tersebut jika belum memenuhi kriteria tersebut. Jika anak tersebut mencapai usia baligh saat berada di Arafah atau menuju Muzdalifah dan kembali ke Arafah sebelum fajar pada hari raya, maka ia dianggap telah menunaikan ibadah haji tanpa kewajiban membayar dam atau denda.
Fatwa MUI Terkait Pendaftaran Haji pada Usia Dini
Dalam buku “30 Fatwa MUI Menjawab Problematika Kehidupan” susunan Ratna dkk, disebutkan bahwa pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh atau mubah. Syaratnya, uang yang digunakan harus diperoleh dengan cara yang halal, tidak mengganggu biaya lain yang wajib dipenuhi, tidak melanggar peraturan perundang-undangan, dan tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban dan sudah mendaftar.
Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa hukum pendaftaran haji pada usia dini dapat berubah menjadi haram jika tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Fatwa ini ditandatangani pada 26 November 2020 lalu.
Sumber gambar: Google
Penulis: Elis Parwati