Doa Anak Yatim – Proses pernikahan di era modern ini tidak hanya berisi akad dan resepsi saja ya, Sahabat! Kini, foto prewedding seakan menjadi sebuah keharusan.
Lantas, bagaimanakah Islam memandang hal tersebut? Benarkah prewedding haram dilakukan? Simak penjelasannya berikut ini, yuk!
Melansir dari laman kumparan.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya telah mengeluarkan fatwa Nomor 03/KF/MUI-SU/2011 bahwa pelaksanaan foto prewedding hukumnya yaitu haram.
Ada beberapa alasan mengapa foto prewedding diharamkan dalam Islam, berikut penjelasannya.
- Terjadinya Ikhtilat dan Khalwat
Ikhtilat adalah situasi ketika perempuan dan laki-laki yang bukan mahram bercampur-baur. Sedangkan khalwat adalah peristiwa ketika laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan.
Meskipun sudah berencana menikah, tapi calon pengantin tetap diharamkan untuk ikhtilat dan khalwat. Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadis Rasulullah SAW yang artinya:
“Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya maka dia sedih dengan keburukannya, dialah seorang yang mukmin.” (HR.Ahmad)
Perihal saling menyentuh tersebut telah dijelaskan dalam Al Quran, bahwa tidak boleh sebab termasuk perbuatan yang mendekati zina.
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” QS. Al-Israa ayat 3213
Ibnu Katsir telah menafsirkan ayat tersebut bahwa Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan perbuatan yang mendekatkan kepada zina, yaitu ber-ikhtilat dan khalwat.
2.Tabarruj
Tabbaruj adalah menghias diri untuk memamerkan kecantikan, perhiasan dan keindahan tubuh wanita, sehingga dapat mengundang syahwat lelaki. Dalam foto prewedding, calon pengantin wanita pasti akan make up agar terlihat cantik di foto.
Selain itu, mereka pun mengenakan pakaian yang mempercantik tampilan tubuh agar terlihat menarik. Sementara hal tersebut dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman yang artinya:
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab:33).
Sumber: Abu Syuja
Penulis: Aisyah