Doa Anak Yatim – Berasal dari Bahasa Arab, Riba artinya adalah kelebihan atau tambahan. Namun, dalam Islam, istilah riba adalah untuk menyebut tambahan yang ditetapkan di awal sebelum berlakunya utang piutang.
Hal itu berbeda dengan laba yang diambil karena selisih jual beli. Nah, agar Sahabat bisa lebih berhati-hati terkait dengan riba, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Hukum Riba dalam Islam
Riba hukumnya haram. Dalil mengenai haramnya riba terdapat dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 275 berikut.
… وَأَحَلَّ اللهُ اْلبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا … [البقرة، 2: 275].
“… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …” [QS. al Baqarah (2): 275].
Haramnya riba dikarenakan harta tidak memiliki kemampuan kulfah atau kemampuan kerja. Maka dari itu, harta tidak boleh menerima bagian nilai dari waktu.
Penambahan harta yang diikat durasi waktu sama dengan riba. Hal itu berbeda dengan harta yang disewa atau dibeli secara kredit.
Jenis-Jenis Riba
Dalam jual beli, setidaknya terdapat empat praktik transaksi riba. Macam-macam transaksi riba yaitu riba al-fadl, riba al-yad, riba qardh, dan riba al-nasa’ berikut ini.
1. Riba al-fadl
Riba al-fadl adalah transaksi jual beli harta ribawi seperti emas, perak dan bahan makanan yang disertai dengan sesama jenisnya dan disertai dengan kelebihan di salah satu barang yang ditukar. Dikarenakan terdapat unsur melebihkan, maka riba ini disebut dengan riba al-fadl atau riba kelebihan.
Contohnya, A memiliki beras yang bagus seberat 2 kilogram. Kemudian, B memiliki beras jelek dengan berat 4 kilogram. Akhirnya, A dan B menukarkan beras tersebut dengan jumlah timbangan yang berbeda sehingga tidak tepat.
2. Riba Al-Yad
Riba al-yad adalah riba yang terjadi karena jual beli barang ribawi, yaitu emas, perak dan bahan makanan yang disertai dengan penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan atau salah satunya. Maka dari itu, riba ini disebut dengan riba al-yad atau riba kontan.
Contohnya, Bu Ani merupakan pedagang jagung dan Bu Budi yang merupakan pedagang beras. Bu Ani ingin membeli beras milik Bu Budi dengan standar 1 kg beras untuk 4 kg jagung. Hal itu karena harga beras adalah Rp10.000 dan harga jagung adalah Rp2.500.
Keduanya sudah sepakat, tetapi saat Bu Ani menerima beras milik Bu Budi, Bu Ani justru tidak segera menyerahkan jagung yang dimilikinya pada saat itu juga. Transaksi tersebut disebut riba al-yad karena kemungkinan harga yang berubah.
3. Riba Qardh
Riba qardh adalah tambahan nilai yang didapatkan dari pengembalian pokok utang dengan persyaratan tertentu dari pemberi utang. Contohnya yaitu saat bank memberikan pinjaman sebanyak Rp50 juta, lalu nasabah harus mengembalikannya dengan bunga 10 persen dengan tempo angsuran 10 tahun.
Maka dari itu, bunga bank juga termasuk riba menurut pendapat sebagian ulama.
4. Riba Al-Nasa’
Setelah mengetahui bahwa riba adalah tambahan, jenis yang terakhir adalah riba al nasa’ yang terjadi akibat jual beli jatuh tempo. Transaksi tersebut dilakukan dengan dua jenis barang yang sama, tetapi terdapat waktu penangguhan dalam pembayarannya.
Misalnya, seseorang meminjamkan emas kepada temannya tetapi meminta dikembalikan dengan uang dalam waktu 2 tahun mendatang. Dikarenakan harga emas naik, maka temannya tersebut harus membayar dengan jumlah lebih banyak.
Jadi, riba adalah tambahan yang disyaratkan serta diterima oleh pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang yang tidak diperbolehkan di agama Islam. Semoga kita bisa lebih berhati-hati dan tidak sampai memakan harta riba ya, Sahabat!
Sumber: Bola.com
Penulis: Aisyah