Doa Anak Yatim – Ketika sedang berbelanja, tak jarang kita diberikan kupon undian dengan diiming-iming akan mendapatkan hadiah tertentu jika kita ikut undian, tapi dengan syarat harus berbelanja dalam jumlah atau menggunakan layanan tertentu.
Hal-hal yang seperti ini kerap kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Undian tersebut tentunya memiliki tujuan untuk menarik orang-orang agar ia berminat berbelanja atau menggunakan layanannya. Namun, di samping hal itu bagaimana hukumnya jika kita mengikuti undian berhadiah dalam perspektif Islam?
Hukum Undian Berhadiah dalam Perspektif Islam
Menggali lebih dalam terkait hukum undian berhadiah dalam pandangan Islam, perlu diketahui dasar hukum yang menjadi acuan dalam masalah ini.
Landasan hukum yang pertama dalam hal ini adalah Hadits Nabi SAW dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, beliau berkata:
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الغرر
“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang dari jual beli ghoror” (HR. Muslim : 1513)
Al-Imam Ash-Shan’any Rahimahullah berkata tentang makna ghoror :
يتحقق بيع الغرر في صور: إما بعدم القدرة على التسليم كبيع الفرس النافر والجمل الشارد، أو بكونه معدومًا أو مجهولًا، أو لا يتم ملك البائع له، كالسمك في الماء الكثير، وغيرها من الصور
“Jual beli ghoror terwujud dalam beberapa bentuk. Bisa dalam bentuk ketidakmampuan untuk menyerahkan (barang jualan) seperti kuda dan onta yang melarikan diri, barangnya tidak ada atau tidak jelas, tidak mampu diserahkan secara sempurna seperti ikan yang berada dalam air yang sangat banyak, dan selain itu dari bentuk-bentuk yang lain. (Lihat Subulus Salam [3/15]).
Al-Imam Ibnu Hazm Rahimahullah juga berkata tentang makna ghoror :
الغرر ما لا يدري المشتري ما اشترى، أو البائع ما باع
“Ghoror adalah pembeli tidak tahu apa yang dibelinya atau penjual tidak tahu apa yang dijualnya.” (Lihat Al-Muhalla [8/396]).
Jika kita melihat penjelasan dari kedua ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa jual beli ghoror adalah jual beli barang yang tidak ada atau tidak jelas, baik itu secara hakikat maupun kadarnya, serta belum diketahui apakan bisa didapatkan atau tidak.
Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, maisir, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, merupakan perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan.” (Surah Al-Maidah : 90).
Di dalam ayat tersebut Allah SWT mengharamkan al-maisiir, yaitu segala bentuk muamalah yang mengeluarkan biaya dengan dua kemungkinan; bisa untung dan bisa rugi.
Jenis-jenis Undian Berhadiah
Saat ini terdapat berbagai jenis undian berhadiah yang kerap kita temui di kalangan masyarakat.
- Undian Berhadiah Tanpa Syarat
Tak jarang kita mendapati sebuah pameran atau di pusat-pusat perbelanjaan, pasar, dan semisalnya pembagian kupon undian tanpa harus membeli sebuah barang. Hal ini dilakukan hanya karena ingin menarik perhatian pengunjung. Nantinya penarikan undian tersebut dapat disaksikan oleh seluruh pengunjung.
Undian seperti ini tentu saja hukumnya halal dan diperbolehkan. Karena, hukum asal dari muamalah adalah boleh dan halal. Tidak bisa diharamkan sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Sedangkan bentuk seperti ini sama sekali tidak mengandung ghoror, riba, penipuan, dan lain sebagainya.
- Undian Berhadiah dengan Syarat Membeli Barang
Bentuk undian berhadiah yang kedua ini hanya dapat diikuti oleh orang-orang yang membeli barang sesuai dengan ketentuan dari penyelenggara undian.
Contoh dari undian ini misalnya undian yang dilakukan di pusat perbelanjaan yang meletakkan berbagai hadiah yang dijanjikan dalam bentuk undian, seperti kulkas, motor, bahkan mobil. Dengan syarat, orang yang mengikuti undian berhadiah tersebut hanya orang-orang yang mau membeli barang-barang tertentu atau dalam jumlah tertentu sesuai ketentuan dari penyelenggara undian.
Undian seperti ini juga sering dilakukan oleh banyak perusahaan atau penyelenggara jasa, di mana hadiah yang dijanjikan untuk diundiannya berupa tiket haji dan umroh, tiket wisata ke luar negeri, HP, dan lain sebagainya.
Hukum undian seperti ini tidak lepas dari dua keadaan, yaitu :
Harga Barang Bertambah
Apabila harga produk bertambah dengan terselenggaranya undian berhadiah tersebut, maka tidak diragukan lagi bahwa hukumnya haram. karena, orang yang mengikuti undian ini mengeluarkan sejumlah biaya tertentu dalam keadaan dia bisa memenangkan hadiah (untung) atau tidak memenangkan hadiah (rugi). Bentuk seperti ini tentu saja ghoror yang diharamkan dalam syariat Islam.
Harga Barang Normal/ Tidak Bertambah
Hukum undian berhadiah dalam islam dengan kondisi seperti ini tidak lepas dari dua keadaan, yaitu
- Membeli Barang Semata-mata Karena Mengikuti Undian
Apabila tujuan dari membeli barang semata-mata karena ingin mengikuti undian, bukan karena kebutuhan, maka hukumnya haram. Karena, kondisinya sama saja dengan mengeluarkan biaya tertentu untuk mengikuti undian yang bisa jadi mendapatkan kemenangan (untung) dan bisa juga tidak mendapatkan kemenangan (rugi). Kondisinya masuk dalam al-maisiir atau al-qimaar bisa dikatakan berjudi atau untung-untungan.
- Membeli Barang Karena Butuh Sekaligus Mendapatkan Undian
Apabila transaksi yang dilakukan memang karena membutuhkan barang tersebut, kemudian dia mendapatkan kesempatan untuk mengikuti undian yang diselenggarakannya, maka hukumnya boleh boleh saja dan tidak termasuk al-maisiir atau al-qimaar.
Penjelasan di atas sebagaimana yang telah disebutkan oleh Asy-Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah dalam liqaa Babul Al-Maftuh no.48 soal 1164 dan no.49 soal 1185).
Perlu Sahabat ketahui bahwa kondisi kedua ini diharamkan secara mutlak oleh Asy-Syaikh bin Baz Rahimahullah dalam Fatawa Islamiyah 2/367-3681. Hanya saja, pendapat yang paling kuat adalah apa yang dirinci oleh Asy-Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah.
- Undian Berhadiah dengan Mengeluarkan Biaya
Undian berhadiah yang satu ini melibatkan pembayaran tertentu tanpa kaitan dengan pembelian produk. Saat ini, jenisnya sangat beragam, antara lain:
- Peserta diwajibkan membayar sejumlah uang untuk mendapatkan kupon atau nomor undian.
- Kupon tersedia gratis, tetapi pengirimannya memerlukan perangko pos, yang tentu saja membutuhkan biaya sesuai tarif perangko tersebut.
- Peserta mengirimkan pesan SMS ke layanan tertentu untuk ikut serta, baik dengan tarif SMS biasa maupun khusus.
- Ada nomor undian di tutup atau kemasan produk tertentu, yang harus dikirimkan melalui SMS berbayar ke layanan khusus.
Semua jenis undian yang disebutkan pada poin-poin di atas hukumnya haram, karena melibatkan pembayaran tertentu sebagai syarat partisipasi. Jenis ini, khususnya yang menggunakan SMS berbayar, sangat umum di masyarakat saat ini. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami ketentuan hukumnya agar tidak terjebak dalam praktik yang dilarang.
Demikian penjelasan mengenai hukum undian berhadiah dalam Islam. Semoga penjelasan ini memberikan manfaat bagi kaum muslimin, sehingga dapat menghindari hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT.
Sumber gambar: Linked In
Penulis: Elis Parwati