Doa Anak Yatim – Sahabat Al Hilal, sungguh miris jika melihat bahwa hingga saat ini Indonesia masih menyandang “juara” dalam hal korupsi. Padahal sudah jelas, bahwa korupsi dilarang dalam ajaran agama apapun, termasuk agama Islam. Lalu, bagaimana hukuman koruptor menurut Islam?
Dilansir dari laman suara.com, bahwa Polemik seputar hukuman untuk koruptor kembali mencuat setelah mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dituntut hukuman mati terkait kasus korupsi Asabri. Apakah hukuman yang sama menurut Islam juga seperti itu?
Quraish Shihab pernah menjelaskan bahwa hukuman koruptor sama halnya dengan pencuri atau orang yang sudah berkali-kali mencuri. Namun berdasarkan apa yang dicantumkan dalam Al Quran, hukuman koruptor menurut Islam bukanlah hukuman mati.
Lalu, apa hukuman yang pantas untuk para koruptor? Melansir tayangan di Kanal YouTube Najwa Shihab yang diunggah pada 7 Oktober 2017, Abi Quraish Shihab menjelaskan tentang hukuman koruptor menurut Islam.
Abi Quraish Shihab menyampaikan bahwa di dalam Al-Quran, “Pencuri lelaki dan perempuan, potong tangannya”. Kata “potong tangan” ini dapat diartikan menjadi dua hal. Banyak ulama di masa lalu yang menyebutkan bahwa pencuri atau koruptor tangannya benar-benar dipotong. Sementara untuk sekarang ini, ada pula pakar yang mengartikannya dengan mencegah pelaku kembali melakukan korupsi atau mencuri untuk kedua kalinya.
“Saya ingin menggarisbawahi dari segi Al-Quran, itu dinamainya pencuri, bukan yang mencuri. Sama bedanya Abi menyanyi, tapi Abi bukan penyanyi. Yang sudah berulang-ulang itu, pencuri”, ujar Abi Quraish Shihab yang dalam video itu berbicara kepada putrinya, Najwa. Abi Quraish Shihab juga menambahkan, bahwa”Dikatakan oleh para ulama, bahwa sebenarnya pencuri yang sudah tertangkap itu sudah berulang-ulang.
Tapi Tuhan masih menutupi dia yang pertama kali, dua kali. Setelah dua tiga kali terus, barulah dia tertangkap. Semua koruptor yang tertangkap, itu bukan pertama kalinya dia korupsi”.
Jadi, hukuman koruptor menurut Islam yaitu memotong tangan. Entah itu dalam arti harfiah memotong tangan atau sekedar mencegah supaya para pencuri uang rakyat tidak mencuri lagi. “Tapi barangkali, untuk menjadikan ada dampak jera, potong saja tangannya”, tutup Abi Quraish Shihab.
Maka dari itu, jangan sekali-sekali Sahabat Al Hilal melakukan hal yang sangat dilarang ya, karena tindakan korupsi dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain!
Sumber gambar: news.detik.com
Penulis: Aisyah