Doa Anak Yatim – Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh seluruh Muslim yang telah baligh, berakal sehat, dan mampu.
Namun, dalam Islam terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan berbagai alasan.
Lantas siapa saja golongan yang diperbolehkan untuk tidak menunaikan puasa di bulan Ramadhan? Dilansir dari berbagai sumber, inilah beberapa golongan Muslim yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, di antaranya:
- Orang Sakit
Orang yang sakit parah dan dikhawatirkan puasanya akan memperparah kondisinya, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 185:
“Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (safar) maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
- Orang Lanjut Usia
Orang lanjut usia yang sudah tidak kuat lagi untuk berpuasa, juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah sebagai gantinya. Fidyah adalah sejumlah makanan yang diberikan kepada orang miskin sebagai ganti puasa yang ditinggalkan.
- Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita hamil dan menyusui yang dikhawatirkan puasanya akan membahayakan dirinya atau bayinya, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, mereka diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain di luar bulan Ramadhan.
- Musafir
Musafir atau orang yang sedang bepergian jauh, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 185 yang telah disebutkan sebelumnya.
- Orang yang Menstruasi dan Nifas
Wanita yang sedang menstruasi atau nifas tidak wajib berpuasa. Mereka diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain di luar bulan Ramadhan.
- Anak-anak yang Belum Baligh
Anak-anak yang belum baligh belum wajib untuk berpuasa. Namun, mereka dianjurkan untuk mulai belajar berpuasa secara bertahap.
Kewajiban Mengganti Puasa dan Membayar Fidyah
Golongan-golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain di luar bulan Ramadhan.
Selain mengganti puasa, beberapa golongan seperti orang lanjut usia dan wanita hamil yang tidak mampu berpuasa, diwajibkan untuk membayar fidyah. Fidyah dapat berupa makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma yang diberikan kepada orang miskin.
Meskipun puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi seluruh Muslim, namun Islam memberikan keringanan bagi beberapa golongan yang tidak mampu untuk berpuasa. Golongan-golongan tersebut diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan catatan mereka harus mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain di luar bulan Ramadhan dan beberapa di antaranya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Wallahu’alam bishawab.
Sumber foto: google.com
Penulis: Nafisah Samratul Fuadiyah