Doa Anak Yatim – Memasuki fase akhir Ramadhan, salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan terutama pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan adalah itikaf, yaitu berdiam diri di masjid.
Keutamaan itikaf sangat besar, terutama saat dilakukan sebagai upaya untuk meraih Lailatul Qadar, malam yang lebih mulia dari seribu bulan. Dalam sebuah haditsnya, Rasulullah Saw bahkan menyatakan bahwa i’tikaf di sepuluh malam terakhir bagaikan beri’tikaf bersama beliau.
مَنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ
Artinya, “Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir,” (HR Ibnu Hibban).
Dalam Islam, itikaf merujuk pada praktik berdiam diri di dalam masjid dengan niat ibadah kepada Allah. Tujuannya adalah mendekatkan diri kepada-Nya melalui amalan-amalan yang dilakukan di masjid.
Selain itu, itikaf juga dapat menjadi wadah untuk meraih keutamaan yang lebih besar, seperti menghormati masjid sebagai rumah Allah, berzikir, lebih mendekatkan diri dengan-Nya, memohon rahmat dan ridha-Nya, serta melakukan muhasabah diri.
Hukum dan Praktik Itikaf
Itikaf adalah sunnah, ibadah yang bisa dilakukan kapan saja, namun lebih dianjurkan pada bulan Ramadhan, khususnya pada sepuluh malam terakhir untuk meraih Lailatul Qadar.
Dalam hadits, disebutkan bahwa itikaf pada periode tersebut sangat ditekankan untuk meraih keberkahan Lailatul Qadar, malam yang penuh rahasia yang ditetapkan oleh Allah.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
Dari Aisyah r.a. isteri Nabi s.a.w. menuturkan, “Sesungguhnya Nabi s.a.w. melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau”. (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006).
عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَسَافَرَ سَنَةً فَلَمْ يَعْتَكِفْ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا
Dari Ubay bin Ka’ab r.a. berkata, “Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Pernah selama satu tahun beliau tidak beri’tikaf, lalu pada tahun berikutnya beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”. (Hadis Hasan, riwayat Abu Dawud: 2107, Ibn Majah: 1760, dan Ahmad: 20317).
Rukun dan Syarat Itikaf
Rukun itikaf termasuk niat dan berdiam diri di masjid setidaknya selama tumaninah shalat. Sedangkan syarat itikaf meliputi menjadi Muslim, berakal, dan suci dari hadats besar.
Yang Membatalkan Itikaf
Itikaf bisa batal jika bercampur dengan istri di masjid atau keluar dari masjid tanpa uzur. Namun, keluar dari masjid karena uzur seperti buang hajat tidak membatalkan itikaf.
Macam-macam Itikaf dan Niatnya
Itikaf dapat dibedakan menjadi itikaf mutlak, itikaf terikat waktu tanpa terus-menerus, dan itikaf terikat waktu dan terus-menerus. Niat itikaf harus disesuaikan dengan jenis itikaf yang akan dilakukan.
Dalam itikaf mutlak, jika seseorang keluar dari masjid tanpa maksud kembali, kemudian kembali, maka harus membaca niat lagi. Itikaf yang kedua setelah kembali dianggap sebagai itikaf baru. Namun, jika seseorang berniat kembali, niat sebelumnya tidak batal.
- Niat untuk i’tikaf mutlak :
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى
“Aku berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah.”
- Niat untuk i’tikaf yang terikat waktu, misalnya selama satu bulan
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah.”
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا
“Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah.”
- Niat i’tikaf yang dinazarkan
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“Aku berniat i’tikaf di masjid ini fardhu karena Allah.”
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah.”
Dengan menjalankan itikaf sesuai dengan tata cara dan syaratnya, umat Muslim dapat mendapatkan pahala yang besar di bulan Ramadhan.
Sumber gambar: Google
Penulis: Elis Parwati