Doa Anak Yatim – Jenis hewan ini sangat penting untuk umat Islam agar memilih hewan ternak qurban yangbenar-benar bagus dan sesuai syariat.
Rasulullah SAW mengajarkan umatnya untuk bersedekah dengan barang terbaik, termasuk berqurban. Bukan untuk pamer, melainkan agar manfaatnya berkelanjutan dengan baik untuk golongan penerima daging qurban. Dan berikut inilah jenis-jenis hewan cacat yang tak layak qurban mengutip dari laman liputan6.com:
- Al-Amya yaitu buta total pada kedua mata,
- Al-Aura Al Bayyin ‘Uruha yaitu buta sebelah total,
- Maqthu’ah al-Lisan Kulliha yaitu lidahnya yang terputus,
- Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan yaitu putusnya sebagian lidah,
- Al-Jad’a yaitu terpotong pada hidung,
- Maqthu’ah al-Udzinain aw Ihdahuma yaitu putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan,
- Maqthu’ah Ba’dh al-Udzun yaitu terpotong sebagian telinga,
- Al-Arja’ al-Bayyin ‘Urjuha, yaitu tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya,
- Al-Jadzma, yaitu tidak memiliki tangan (kaki depan) dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan,
- Al-Jadzza’ yaitu hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak bisa memproduksi susu,
- Maqthu’ah al-Ilyah yaitu hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir,
- Maqthu’ah al Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah yaitu sebagian besar ekornya terputus,
- Maqthu ‘ah al-Dzanab yaitu hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/ paling belakang dari tulang punggungnya,
- Maqthu’ah al Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab yaitu sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada,
- Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha yaitu hewan yang tampak jelas sakitnya,
- Al-Ajfa Ghair al-Munquyah yaitu hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya, atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya,
- Musharramah al-Athibba yaitu hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu,
- Al-Jallalah yaitu hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung.
- Mengutip dari Dompet Dhuafa, inilah syarat memilih hewan kurban agar kualitas dagingnya berkualitas, sehingga layak dikonsumsi oleh kalangan internal dan masyarakat luas:
- Hewan kurban tersebut berupa jenis binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
- Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
- Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5-6 tahun
- AtsTsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia 2 tahun
- Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia 1-2 tahun
- Al-Jadza’ah dari domba adalah yang telah sempurna berusia 6 bulan.
Sumber gambar: aceh.tribunnews.com
Penulis: Aisyah