Doa Anak Yatim – Lari adalah salah satu bentuk olahraga yang umum dilakukan untuk menjaga kebugaran fisik. Namun, dalam perspektif Islam, tidak semua bentuk lari diperbolehkan. Islam sebagai agama yang sempurna memberikan tuntunan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal bergerak dan berolahraga.
Berikut adalah beberapa jenis “lari” yang dilarang dalam ajaran Islam:
- Lari dari Kewajiban Ibadah
Islam menekankan pentingnya menjalankan kewajiban ibadah kepada Allah SWT, seperti shalat, puasa, dan kewajiban agama lainnya. Lari dari tanggung jawab ini, baik dengan sengaja menunda atau mengabaikannya, merupakan hal yang dilarang. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman:
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5)
Lari dari kewajiban ibadah dapat menyebabkan hilangnya keberkahan dan merusak hubungan antara hamba dengan Tuhannya.
- Lari dari Medan Perang (Firar)
Dalam Islam, lari dari medan perang (firar) tanpa alasan yang dibenarkan adalah perbuatan yang sangat tercela. Lari dari medan perang menunjukkan kurangnya keberanian dan pengkhianatan terhadap saudara seiman yang sedang berjuang di jalan Allah. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman:
“Barangsiapa yang berbalik ke belakang pada saat itu, kecuali berbelok untuk siasat perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah.” (QS. Al-Anfal: 16)
- Lari dari Tanggung Jawab
Lari dari tanggung jawab, baik dalam hal pekerjaan, keluarga, maupun amanah yang diberikan, juga termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Islam. Rasulullah SAW mengajarkan pentingnya menunaikan amanah dan tidak mengabaikan tanggung jawab yang telah diembankan kepada kita.
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)
- Lari dari Kebenaran
Menolak kebenaran dan lari dari petunjuk yang telah jelas dalam agama adalah hal yang berbahaya. Dalam Islam, menerima kebenaran dan menjalankannya dengan tulus hati adalah tanda orang beriman. Lari dari kebenaran dapat membawa seseorang kepada kesesatan dan menghalangi datangnya hidayah.
“Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikit pun?” (QS. Al-Qasas: 50)
- Lari dari Hak Orang Lain
Meninggalkan hak orang lain, seperti tidak menunaikan hak keluarga, tetangga, atau saudara seiman, juga termasuk dalam jenis “lari” yang dilarang dalam Islam. Rasulullah SAW mengingatkan umatnya untuk selalu menunaikan hak-hak orang lain dan tidak merampas hak yang menjadi milik mereka.
Islam adalah agama yang mengajarkan keseimbangan antara kewajiban spiritual, sosial, dan fisik. Lari secara fisik untuk menjaga kesehatan adalah hal yang baik dan dianjurkan. Namun, lari dari kewajiban, tanggung jawab, atau kebenaran adalah hal yang sangat dilarang dalam Islam. Sebagai umat Muslim, kita harus senantiasa waspada dan menjaga diri dari perilaku lari yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Semoga kita semua dijauhkan dari perbuatan yang dilarang dalam Islam dan senantiasa berada dalam lindungan serta bimbingan Allah SWT. Aamiin.
Sumber foto: google.com
Penulis: Nafisah Samratul Fuadiyah