Doa Anak Yatim – Membayar fidyah adalah salah satu kewajiban setiap umat muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena udzur. Puasa Ramadhan merupakan puasa yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat muslim. Namun, dalam pelaksanaannya telah diberikan keringanan bagi orang-orang tertentu untuk mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah.
Lantas, kapankah waktu yang tepat untuk membayar fidyah? Bolehkah dibayarkan setelah lebaran?
Apa Itu Fidyah?
Sebelum mengenal lebih jauh terkait fidyah, yuk Simak terlebih dahulu penjelasan tentang fidyah. Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional, fidyah diambil dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus. Beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.
Akan tetapi, sebagai gantinya ia diwajibkan untuk membayar fidyah. Kententuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya,
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Dilansir dari laman detikhikmah yang mengutip laman Kanwil Kemenag Provinsi Sulut, kelompok orang yang harus membayar fidyah karena tidak bisa berpuasa yaitu:
- Orang yang menderita sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh dalam waktu lama (menahun).
- Berusia lanjut atau orang tua sudah lemah fisik yang tidak kuat berpuasa.
- Perempuan yang sedang hamil dan atau menyusui apabila ketika berpuasa sangat mengkhawatirkan anak yang dikandung dan disusuinya.
Menurut sebagian ulama bagi mereka yang menunda kewajiban mengqadha puasa Ramadhan yang ditinggalkan tanpa udzur syar’i sampai bertemu Ramadhan tahun berikutnya, maka ia mengqadhanya sekaligus membayar fidyah.
Batas Waktu Bayar Fidyah
Menurut buku Kupas Tuntas Fidyah (2018) yang ditulis oleh Luki Nugroho, para ulama mempunyai pendapat yang berbeda terkait ketentuan waktu pembayaran fidyah.
- Membayar fidyah sebelum bulan Ramadhan
Membayar fidyah sebelum bulan Ramadhan diperuntukkan bagi mereka yang merasa saat bulan Ramadhan tiba, mereka tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Sehingga jauh-jauh hari sebelum datang bulan Ramadhan, atau paling tidak sebelum memasuki bulan Ramadhan mereka sudah membayarkan fidyah.
Menurut mazhab Hanafi, hal ini dianggap sah. Jadi, orang lanjut usia (lansia) boleh membayarkan fidyahnya sebelum datang bulan Ramadhan di mana dia tidak mampu untuk berpuasa. Begitu pula dengan yang lainnya, seperti orang sakit, wanita hamil, dan sebagainya.
- Membayar fidyah di bulan Ramadhan
Menurut mazhab Syafi’i, pembayaran fidyah dilakukan di bulan Ramadhan. Seorang lansia atau orang yang berhalangan untuk menunaikan puasa Ramadhan, belum diperbolehkan membayar fidyah sampai Ramadhan tiba.
Waktu untuk membayar fidyah minimal dilaksanakan pada malam hari sebelum puasa Ramadhan atau sebelum matahari terbit dimana esok harinya ia tidak berpuasa.
Berdasarkan pendapat dari para ulama tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa fidyah boleh dibayarkan sebelum Ramadhan maupun saat Ramadhan tiba.
Demikian pembahasan terkait batas waktu membayar fidyah. Semoga bermanfaat, ya Sahabat!
Sumber gambar: Getty Images/hadynyah
Penulis: Elis Parwati