Doa Anak Yatim – Kemiskinan yang rendah, yang dapat disebut ‘general poverty’, sebagaimana tercermin dalam nisab zakat. Meskipun ada beberapa pendapat berbeda tentang (faqir dan miskin), tetapi dua konsep itu masih mengacu kepada kemiskinan.
Dikutip dari laman kumparan.com, bahwa Faqir mengacu pada seseorang yang tidak memiliki tempat tinggal atau tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi keperluan dasar seperti makanan, pakaian, akomodasi, dan kebutuhan lainnya, untuk dirinya sendiri dan tanggungannya, dan miskin mengacu pada yang serupa, tetapi masih memiliki penghasilan namun tidak mencukupi kondisinya.
Kedua konsep itu merujuk pada kondisi ekonomi seseorang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar. Dan berikut merupakan solusi dari kemiskinan menurut agama islam:
1. Zakat
Allah Azza wa Jalla berfirman:
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha mengetahui, Maha bijaksana. [at-Taubah/9:60]
2. Sedekah Sukarela dan Kebajikan Individu
Seorang muslim adalah pribadi yang mulia dan muslim sejati adalah insan yang suka memberikan lebih dari apa yang diminta, suka mendermakan lebih dari apa yang diminta. Ia suka memberikan sesuatu, kendati tidak diminta. Ia suka berderma (memberikan infak) di kala senang maupun susah, secara diam-diam maupun secara terang-terangan.
Ia melakukannya bukan karena cinta kemegahan atau kepopuleran dan bukan pula karena takut adanya hukuman dari pihak penguasa. Sifat-sifat ini serta hal-hal yang memotivasi agar memiliki sifat ini banyak didapatkan dalam al-Qur’an maupun hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Siapakah di antara kalian yang mencintai harta ahli warisnya lebih daripada mencintai hartanya sendiri? Mereka menjawab, ”Wahai Rasulullah! Tidak ada seorang pun di antara kami melainkan lebih mencintai hartanya sendiri.” lalu beliau bersabda, ”Sesungguhnya hartanya sendiri itu ialah apa yang telah dipergunakannya (disedekahkannya) dan harta ahli warisnya ialah apa yang ditinggalkannya.(shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 6442)).
3. Pendistribusian Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS)
Dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2011 menjelaskan bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Nah, Dilihat dari pengertian distribusi dan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di atas, maka yang dimaksud pendistribusian (ZIS) adalah kegiatan mempermudah dan memperlancar penyaluran (pembagian dan pengiriman) dana dari muzzaki kepada mustahiq, sehingga dana ZIS dapat tersalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan yang diperlukan mustahiq.
4. Meningkatkan Kualitas SDM
Sahabat al Hilal, Rasulullah SAW selalu memotivasi para sahabatnya yang terjebak dalam kemiskinan untuk bekerja, karena hal itu lebih baik daripada meminta-minta.
Hal itu dilakukan karena jika seseorang memiliki keahlian maka keahlian itu yang akan membantu orang tersebut bias bekerja bahkan mendapatkan perkerjaan yang lebih baik.
Pemerintah harus bisa terus mengembangkan SDM khususnya yang berada di daerah pedesaan, kebanyakan kemiskinan terjadi karena orang desa yang pindah ke kota tapi tidak dibarengi dengan kemampuan atau skill yang baik. Sehingga hal itulah yang menyebabkan kemiskinan di kota-kota besar.
Salah satu cara untuk mengembangkan SDM adalah dengan membangun sistem pendidikan yang baik khususnya pendidikan vokasi, karena sistem pendidikan vokasi mengajarkan skill yang bisa langsung digunakan untuk bekerja, apalagi sekarang sudah memasuki era industri 4.0 yang mana jika seseorang tidak memiliki skill tentu akan sulit bagi orang tersebut untuk bersaing.
Sumber: bangazul.com
Penulis: Aisyah