Doa Anak Yatim – Dalam syariat Islam, yatim adalah anak yang belum mencapai usia baligh, tetapi ia telah ditinggal wafat oleh ayahnya.
Lalu, tahukah Sahabat Al Hilal, apa itu Kafil Yatim? Kafil Yatim adalah siapa saja yang menanggung kebutuhan hidup seorang anak yatim, dimulai dari merawatnya, memberinya pakaian, mendidik dan membinanya. Baik itu dari kalangan keluarga sendiri seperti ibunya, pamannya, kakeknya, saudaranya yang lain ataupun selain kerabatnya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Orang yang berusaha menghidupi para janda dan orang-orang miskin laksana orang yang berjuang di jalan Allah. Dia juga laksana orang yang berpuasa di siang hari dan menegakkan shalat di malam hari.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pemimpin sejati di akhirat, kelak beliaulah yang akan memberikan syafaat kepada para Kafil Yatim di Padang Mahsyar. Beliau juga merupakan manusia pertama yang akan mengetuk pintu surga dan memasukinya, serta beliaulah manusia yang memiliki kedudukan paling tinggi di surga kelak.
Allah menjamin siapa pun mereka yang menyantuni dan mendidik serta memerhatikan para anak yatim selagi ia masih hidup di dunia. Bahkan Allah juga akan memberinya kedudukan yang dekat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga kelak.
Selain menganjurkan umat-Nya supaya menyantuni anak yatim, terdapat ancaman keras bagi siapa pun yang berani memakan hak atau harta anak yatim. Allah Subhanahu Wa Ta’ala pun berfirman:
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa.” (QS. Al-An’am: 152 dan Al-Isra’: 34)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, dengan memakan, atau menukarnya dengan bentuk yang menguntungkan kamu, atau mengambil dengan tanpa sebab. Kecuali dengan cara yang menyebabkan harta mereka menjadi baik, dan mereka akan mendapatkan manfaatnya. Ini menunjukkan tidak boleh mendekati dan mengurusi harta anak yatim dengan cara yang akan merugikan anak-anak yatim, atau bentuk yang tidak membahayakan tetapi juga tidak membawa kebaikan. Hingga anak yatim itu sampai dewasa, lurus, dan tahu mengatur harta. Jika dia telah dewasa, maka hartanya diserahkan kepadanya, dia mengatur hartanya dengan pengawasan Wali. Firman Allah ini menunjukkan bahwa anak yatim, sebelum dewasa dan mampu mengatur harta, dicegah mengurusi harta, walinya yang mengurusi hartanya dengan cara yang lebih menguntungkan. Dan pencekalan itu berakhir dengan kedewasaan.”
Oleh sebab itu, barang siapa yang memakan harta anak yatim secara dzalim, maka ancaman baginya adalah neraka. Seperti dalam salah satu firman Allah:
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisaa’:10)
Maka tidak aneh apabila memakan harta anak yatim termasuk ke dalam tujuh dosa besar yang bisa membinasakan siapa saja yang berani melakukannya.
Penulis: Elis Parwati