Doa Anak Yatim – Sahabat Al Hilal, adakalanya kita tidak ingat akan jumlah hutang puasa yang kita miliki sebelumnya. Penting untuk segera membayarnya sebelum hutang puasa menumpuk nantinya.
Lantas, bagaimana cara bayar hutang puasa yang lupa jumlahnya? Berikut adalah penjelasan selengkapnya dilansir dari berbagai sumber.
Hal ini dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara berpuasa sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan atau dengan membayar fidyah. Apabila kita kesulitan mengingat jumlah tepat dari hutang puasanya, ada baiknya kita memaksimalkan dari perkiraan jumlahnya selama ini.
Contohnya, jika ingatan kita berkata hutang puasanya adalah 4 sampai 6 hari, maka yang diambil untuk dibayar adalah jumlah yang terbanyak yaitu 6 hari.
Untuk mempermudah kita bisa membayarnya lewat puasa di hari senin dan kamis, atau dengan puasa Daud. Karena sesungguhnya, Allah SWT ingin melihat kesungguhan hambanya dalam mematuhi dan melaksanakan perintah-Nya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS An Nisa ayat 17:
“Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Seperti yang dilansir dari berbagai sumber, hutang puasa tidak perlu dibayar secara berturut-turut, yang terpenting adalah hutang puasa tersebut bisa lunas dengan jumlah yang sama. Dan jika kita lupa jumlah pastinya, ingat-ingatlah kembali namun jika masih ragu, kita bisa memilih jumlah yang terbanyak.
Sementara itu, ada juga cara membayar hutang puasa dengan fidyah. Fidyah biasanya diperuntukkan bagi orang yang sudah tua dan yang sakit, sehingga untuk membayarnya dengan puasa juga di bulan yang lain pun tetap kesulitan.
Cara membayar hutang puasa dengan fidyah adalah dengan memberikan 1,5 kg beras setiap harinya sejumlah dengan utang puasa yang telah dilewatkan.
Kategori orang-orang yang diperkenankan membayar hutang puasa dengan fidyah adalah orang – orang tua renta, orang yang sedang sakit parah, wanita hamil atau menyusui, dan orang yang mengahirkan qadha Ramadhan.
Fidyah wajib diberikan kepada fakir miskin, dan tidak boleh diberikan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya.
Sumber gambar: inews.id
Penulis: Elis Parwati