Doa Anak Yatim – Salah satu syariat dalam agama islam yaitu adanya sebutan makanan halal dan haram, dan hal tersebut tak lain merujuk pada alasan kesehatan serta keamanan.
Islam memberikan perhatian yang lebih terhadap umatnya mengenai pola makan dan gaya hidup. Salah satu caranya yaitu dengan memberikan aturan dan larangan mengenai makanan yang boleh dikonsumsi oleh manusia.
Secara lebih spesifik, Agama Islam memberikan beberapa istilah untuk makanan, yakni halal, haram dan syubhat (meragukan). Pemberian label tersebut tak lain berdasarkan pada sumber, kebersihan, cara pengolahan dan cara pembuangannya.
Aturan mengenai makanan halal dan haram tersebut bukan berasal dari ucapan para tokoh, melainkan dijelaskan secara langsung di dalam Al Quran dan Hadis yang shahih. Hal tersebut salah satunya diatur pada QS. Al-Maidah ayat 88 yang berbunyi, “Dan makanlah yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu.”
Pengertian Makanan Halal dan Haram
Sebelum mengetahui jenis makanan halal dan haram, ada baiknya bagi kita untuk mengetahui definisi secara lebih dalam mengenai istilah tersebut.
Baik makanan halal dan haram tersebut tak lain berasal dari Bahasa Arab yakni halal yang merujuk pada kata diperbolehkan, sementara itu haram sendiri yakni berarti tidak dibenarkan atau dilarang.
Istilah halal tersebut merujuk pada bahan makanan yang diperbolehkan untuk dilakukan, dipergunakan, atau diusahakan serta terbebas dari berbagai hal yang membahayakan ataupun dilarang.
Kebalikannya, istilah haram tersebut dipergunakan bagi bahan makanan yang dilarang untuk dilakukan atau dipergunakan baik lantaran kandungan zat di dalamnya hingga cara mendapatkannya.
Dalil Makanan Halal dan Haram
Selain QS. Al-Maidah ayat 88, dalil yang mengatur mengenai makanan halal dan haram tersebut pun masih dijelaskan di berbagai ayat di dalam Kitab Suci Alquran. Beberapa di antaranya yakni sebagai berikut,
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah.” (An-Nahl: 115)
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.” (Al-Maidah: 3)
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) binatang yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah.” (Al-Baqarah: 173)
“Katakanlah, tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena semau itu kotor atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah.” (Al-Anam: 145)
Syarat Makanan Halal
Dilansir dari liputan6.com, terdapat beberapa syarat bagi bahan makanan untuk dapat dilabeli dengan istilah halal. Beberapa hal tersebut secara langsung diatur di dalam Al Quran yang berupa:
1. Suci dari najis dan hal yang diharamkannya.
2. Aman dan jauh dari mudharat.
3. Bersifat tidak memabukkan.
4. Didapatkan dengan cara disembelih sesuai dengan syariat di dalam Agama Islam (untuk bahan makanan berupa daging).
Jika Sahabat Al Hilal meragukan terhadap label makanan halal dan haram yang hendak dikonsumsi, Sahabat Al Hilal dapat mengamatinya dengan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Biasanya, label tersebut akan disematkan pada kemasan makanan yang beredar luas di pasaran.
Sumber gambar: kumparan.com
Penulis: Aisyah