Doa Anak Yatim – Menurut pendapat para ulama, seseorang bisa disebut yatim jika memenuhi dua kriteria, dan jika tidak memenuhi dua kriteria tersebut, maka seseorang itu tidak bisa dikatakan sebagai yatim. Kriteria yang pertama, yaitu ditinggal mati oleh ayah kandungnya, dan hal tersebut sebagaimana yang telah disebutkan oleh Ali bin Muhammad Al-Jurjani dalam kitabnya Al-Ta’rifat, yaitu “Yatim adalah orang yang ditinggal mati bapak kandungnya karena nafkahnya wajib ditanggung bapaknya, bukan ibunya”.
Kriteria yang kedua, yaitu masih belum baligh. Meskipun bapaknya meninggal, maka tidak disebut anak yatim. Hal tersebut sebagaimana disebutkan oleh Imam Abu Ishaq Al-Syairazi dalam kitabnya Al-Muhazzab, yaitu “Yatim adalah seorang yang tak punya bapak sedang dia belum baligh. Setelah baligh maka orang tersebut tidak disebut yatim”.
Dari kriteria yang telah disebutkan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa jika ayah kandung seseorang telah meninggal dan ia belum baligh, maka ia sudah disebut dengan yatim. Dan ia tetap disebut sebagai yatim hingga dirinya baligh.
Oleh karena itu. Meskipun ia memiliki ayah tiri karena ibunya menikah lagi dengan orang lain, ia tetap disebut sebagai yatim selama masih belum baligh. Dan yang mengeluarkan dirinya dari status ‘yatim’ hanya jika ia telah mencapai usia baligh, bukan karena hanya adanya ayah tiri dan lain sebagainya.
Hal tersebut sebagaimanya disebutkan Imam Al-Sarakhsi Al-Hanafi dalam kitab Al-Mabsuth, yaitu “Ketika seseorang itu sudah ihtilam (baligh), maka telah keluar dari sifat yatim”.
Dengan demikian, jika seseorang ditinggal mati oleh ayahnya dan ia belum memasuki baligh, maka dia tetap disebut sebagai anak yatim meskipun ia memiliki ayah tiri. Posisi ayah tiri tidak bisa menggantikan posisi ayah kandungnya. Ia bisa keluar dari status keyatimannya jika ia telah memasuki masa baligh.
Jadi, sekarang Sahabat al Hilal sudah tahu kan, bahwa keyatiman seseorang hanya dapat dilepaskan jika seseorang tersebut memasuki masa baligh. Dan meskipun memiliki ayah tiri sebagai pengganti ayah kandungnya. Tetap saja, ayah kandungnya telah tiada dan hal tersebut menjadikan seseorang itu tetap berstatus ‘yatim’.
Sumber gambar: islampos.com
-TA