Doa Anak Yatim – Dalam ajaran Islam, wanita sangat ditekankan untuk mengenakan jilbab. Namun, apa sebenarnya alasan di balik perintah ini? Jilbab merupakan bagian dari pakaian syar’i yang berfungsi untuk menutup aurat wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Menurut Halim Setiawan dalam bukunya Wanita, Jilbab & Akhlak, setiap bagian tubuh wanita merupakan aurat, kecuali muka dan telapak tangan. Apabila seorang wanita sengaja memperlihatkan auratnya di hadapan orang yang bukan mahram, ia dianggap telah melakukan dosa. Oleh karena itu, menutup aurat hukumnya wajib, setara dengan kewajiban menjalankan ibadah seperti salat, puasa, dan zakat.
Dalil Kewajiban Berjilbab dalam Al-Quran dan Hadits
Kewajiban berjilbab dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Quran. Salah satunya adalah dalam surat Al-Ahzab ayat 59, di mana Allah SWT berfirman:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Ahzab: 59)
Ayat ini menegaskan bahwa wanita muslimah harus mengenakan jilbab saat berada di luar rumah agar mereka dikenali sebagai orang terhormat dan terhindar dari gangguan. Seperti dijelaskan oleh Zaitunah Subhan dalam buku Al-Qur’an dan Perempuan, penggunaan jilbab juga dimaksudkan untuk membedakan wanita merdeka dari budak pada masa itu.
Selain itu, Al-Quran juga memuat perintah serupa dalam surat An-Nur ayat 31:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, serta tidak menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah memperlihatkan perhiasannya kecuali kepada suami, ayah, ayah suami, putra-putra mereka, atau saudara laki-laki…’” (QS An-Nur: 31)
Dari ayat ini, jelas bahwa wanita tidak diperkenankan menampakkan perhiasannya kepada selain mahram. Ini sekaligus menjadi dasar bahwa penggunaan jilbab adalah kewajiban bagi setiap wanita muslim untuk menjaga aurat dan martabatnya.
Hadits Tentang Penggunaan Jilbab
Selain Al-Quran, perintah berjilbab juga ditemukan dalam hadits. Salah satu riwayat yang relevan berasal dari Ummu ‘Athiyyah, yang menceritakan perintah Rasulullah SAW pada hari raya:
“Kami diperintahkan untuk mengajak keluar para gadis muda, wanita haid, dan perempuan yang dipingit pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Wanita haid harus menjauhi tempat shalat, tetapi mereka tetap menyaksikan kebaikan dan kebahagiaan umat muslim.”
Ketika salah seorang perempuan berkata bahwa ia tidak memiliki jilbab, Rasulullah SAW bersabda, “Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbab yang dimilikinya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa wanita tidak diperkenankan keluar rumah tanpa mengenakan jilbab.
Kewajiban memakai jilbab bagi wanita muslim bukan sekadar aturan budaya, tetapi merupakan tuntunan yang ditegaskan dalam Al-Quran dan hadits. Jilbab berfungsi untuk menjaga aurat dan melindungi kehormatan wanita, sekaligus menjadi identitas mereka sebagai muslimah. Oleh sebab itu, setiap wanita muslim dewasa diwajibkan mematuhi aturan ini sebagai bagian dari kepatuhan terhadap syariat Islam.
Sumber gambar: Ajaib.co.id
Penulis: Elis Parwati