Doa Anak Yatim – Zakat dan Qurban adalah dua bentuk ibadah yang penting bagi umat Muslim di seluruh dunia. Keduanya membawa berkah dan memiliki keutamaan yang sangat mulia. Meskipun keduanya melibatkan pemberian kepada mereka yang membutuhkan, zakat dan qurban sebenarnya adalah dua bentuk ibadah yang berbeda. Mari kita teliti perbedaan mendasar antara zakat dan qurban.
Pengertian Zakat dan Qurban
Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang telah mencapai nishab (ambang batas) dan haul (masa kepemilikan). Secara harfiah, zakat berarti suci, bersih, tumbuh, dan berkembang. Zakat meliputi berbagai bentuk, termasuk zakat fitrah di bulan Ramadhan, zakat maal seperti zakat perdagangan, pertanian, hewan ternak, emas, perak, penghasilan, investasi, perusahaan, dan tabungan.
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah : 110)
Sedangkan, Qurban adalah ibadah yang melibatkan penyembelihan hewan seperti unta, kambing, domba, atau sapi pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah). Tujuannya adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Secara etimologis, qurban berasal dari kata Arab “Qurban” yang berarti dekat.
Dari Aisyah RA, Nabi SAW bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi).
Hukum Menunaikan Zakat dan Qurban
Zakat diwajibkan oleh syariat Islam. Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”. (Q.S. At-Taubah :103). Ancaman bagi mereka yang menolak membayar zakat sangat keras.
“Sampaikanlah berita gembira pada orang-orang yang menyimpan hartanya (tidak mau membayar zakat) bahwa batu-batu yang dipanaskan di neraka Jahannam akan diletakan di puting mereka hingga keluar dari pundaknya, dan diletakan di pundaknya hingga keluar dari puting kedua dadanya, hingga membuat tubuhnya bergetar tidak karuan.” (HR. Bukhari)
Sedangkan, Ibadah qurban termasuk sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan). Namun, bisa menjadi wajib jika seseorang membuat nadzar (janji) untuk berkurban. Orang yang memiliki kemampuan disarankan untuk berkurban. Apabila ia tidak menunaikannya, maka dihukumi makruh.
“Barang siapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami,” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).
Penerimaan Zakat dan Qurban
Zakat hanya boleh diberikan kepada delapan Asnaf yang berhak menerimanya, sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Namun, untuk penerimaan qurban jauh lebih luas, termasuk diri sendiri, keluarga, dan orang-orang yang membutuhkan. Namun, disarankan untuk membagi daging qurban kepada orang lain juga.
Waktu Pelaksanaan Zakat dan Qurban
Waktu pelaksanaan zakat bergantung pada nishab dan haul. Zakat fitrah dilakukan sebelum shalat Idul Fitri, sementara zakat lainnya bisa dikeluarkan setiap tahun, bulan, atau bahkan minggu. Sedangkan Qurban dilaksanakan setelah shalat Idul Adha hingga beberapa hari ke depan, biasanya sampai tiga atau empat hari setelahnya. Tepatnya sejak selesai shalat Idul Adha pada tanggal 10 dan berakhir hingga masuk Maghrib di tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Berarti total selama empat hari lamanya.
Dalam qurban tidak mengenal batas nishab dan haul, dalam penyembelihan hewan qurban tidak ada batas minimal dan nilai tertentu yang mewajibkan seseorang berqurban. Hewan qurban atau pun uang untuk membelinya pun tidak harus dimiliki dulu selama setahun.
Bentuk Zakat dan Qurban
Bentuk zakat bisa berupa uang tunai, hewan, hasil panen, emas, perak, dan lainnya, tergantung pada jenis zakatnya. Sedangkan Qurban harus berwujud hewan tertentu seperti kambing, sapi, atau unta, dan disembelih sesuai syariat Islam.
Perbedaan yang mendasar antara zakat dan qurban menegaskan bahwa pentingnya memahami kedua ibadah tersebut secara benar. Meskipun keduanya merupakan bentuk kebaikan dan ibadah, tetapi konteks, tujuan, dan hukumnya memiliki perbedaan yang mencolok.
Barakallahu fiikum…
Sumber gambar: Ilustrasi qurban Pesantren Al Hilal
Penulis: Elis Parwati