Doa Anak Yatim – Tahukah Sahabat Al Hilal, Ruqyah Syar’iyyah merupakan salah satu metode terapi penyembuhan dengan cara membacakan ayat-ayat dan doa yang tercantum dalam Al Quran untuk menyembuhkan seseorang yang sakit seperti demam, kejang-kejang dna penyakit lainnya.
Ruqyah juga dijadikan salah satu metode yang digunakan untuk membentengi diri dari gangguan sihir.
Hukum Ruqyah adalah Mubah, jika memenuhi 3 syarat di antaranya:
- Menggunakan bacaan yang jelas maknanya, tidak ada rapalan mantra yang samar atau tidak jelas maknanya.
- Bacaan yang digunakan tidak mengandung perkara yang bertentangan dengan syariat. Artinya ruqyah harus dilaksanakan sesuai dengan ajaran islam.
- Hati tidak bergantung pada ruqyah. Namun, meyakini bahwa Ruqyah adalah sekadar sebab untuk mengusahakan kesembuhan yang terkadang Allah SWT berikan kesembuhan dengannya dan terkadang juga tidak. Dengan kata lain, Ruqyah adalah salah satu bentuk ihtiar kita untuk kesembuhan tapi tetap hanya Allah SWT saja yang Maha Menyembuhkan kita.
Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka Ruqyah itu boleh dilakukan.
Hukum meminta di ruqyah adalah boleh selama kita memiliki alasan yang mengharuskan kita di Ruqyah. Berikut beberapa tanda jika kita diganggu jin,
- Lupa raka’at
- Sering bermimpi buruk atau tentang kemaksiatan
- Ketka sakit sudah diperiksa ke dokter tetapi medis menyatakan tubuh dalam kondisi sehat tidak berpenyakit
- Malas beribadah (Shalat, puasa dan bentuk ibadah lainnya)
Dan masih ada banyak lagi gejala lainnya yang menandakan seseorang perlu di Ruqyah.
Sebelum meminta di ruqyah oleh orang lain, ada baiknya kita melakukan ruqyah secara mandiri. Yakni dengan membacakan beberapa ayat berikut:
- QS. Al Fatihah
- QS. Al Baqarah ayat 1 – 5
- Ayat kursi (QS. Al Baqarah ayat 255)
- QS. Al Isra ayat 82
- QS. Al Kahfi ayat 1 – 10 (Juga bisa melindungi kita dari fitnah dajjal)
Wallahu’alam Bishawab.
Sumber: islam.nu.or.id
Penulis: Elis Parwati