Doa Anak Yatim – Tak jarang orang yang menginginkan momen pernikahannya menjadi momen yang spesial, oleh sebab itu banyak juga orang-orang yang memilih untuk melangsungkan akad pernikahan mereka dalam keadaan atau di tempat yang Istimewa pula, misalnya di depan Kakbah atau Tanah Suci Makkah. Namun, bagaimana hukumnya Ketika kita menikah saat tengah menunaikan ibadah haji atau umroh?
Melansir dari detik.com yang mengutip pendapat Muhammad Utsman Al-Khasyt dalam buku Fikih Wanita Empat Madzhab yang diterjemahkan oleh Abu Khadijah, menyebutkan bahwa haram hukumnya bagi orang yang tengah ihram (haji atau umrah) untuk meminang dan mengadakan akad nikah.
Menukil buku Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq juga berpendapat bahwa orang yang tengah berihram menggelar akad nikah, menjadi wali pernikahan atau wakil dari wali, maka akadnya itu tidak sah dan tidak membawa dampak apapun dalam syari’at.
Ia juga menyebutkan pandangan Imam Syafi’I, Maliki dan Ahmad yang serupa. Dimana selama ihram, muslim dilarang mengadakan akad nikah. Larangan ini juga berlaku bagi orang yang menikah (pengantin), atau pun orang lain yang sebagai wali atau wakil.
Dikatakan bahwa akad yang dilakukan saat sedang menunaikan ihram akan menjadikan pernikahannya itu batal serta tidak sah di mata hukum syari’at.
Para ulama juga menyatakan pelara ngan terkait malaksanakan lamaran dan akad nikah selama ihram haji atau umrah, meraka mengambil dalil yang diriwayatkan Utsman bin Affan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ وَلَا يَخْطُبُ
Artinya: “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan (orang lain), dan tidak boleh melamar.” (HR Muslim [hal. 1030], Nasa’i [hal.192], Ibnu Majah [hal. 632], & Tirmidzi [hal. 191])
Mengutip buku Fiqh Al-‘Ibadat yang disusun oleh Syaikh Abdul Aziz Muhammad Azzam & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas yang memaparkan alasan para ulama banyak yang melarang akad nikah selama ihram adalah karena dalam sementara waktu saat ihram, aktivitas senggama dan perkara yang mendorong ke arahnya itu dilarang. Keadaan ihram pun menghalangi keabsahan akad. Sehingga, hal yang baik mampu berubah menjadi fasid (rusak atau batal) karena dicegah oleh ihram.
Masih mengutip pembahasan dalam buku Fiqih Sunnah, ada juga ulama lain yang memiliki perbedaan pendapat seperti kalangan Hanafiyah. Madzhab tersebut memperbolehkan orang yang sedang ihram haji atau umrah melaksanakan akad nikah atau menikah. Karena dijelaskan, bahwa ihram tidak bisa mencegah seorang wanita mengambil haknya untuk berakad.
Menurut mereka, yang sebenarnya dilarang dalam ihram yaitu melakukan hubungan intim, bukan menggelar akad nikah.
Ada pula yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW menikah dengan Maimunah saat beliau tengah melaksanakan ihram seperti riwayat yang disandarkan kepada Ibnu Abbas, merupakan riwayat yang tidak dapat diterima.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya Zaadul Ma’ad menyebutkan sejumlah alasan tidak diterimanya riwayat tersebut, kemudian ia mengungkapkan, “Telah diketahui bahwa Rasulullah SAW tidak menikahi Maimunah ketika sedang di tengah perjalanan. Beliau juga tidak menikahi Maimunah terlebih dahulu sebelum melakukan thawaf di Baitullah (Kakbah). Pun, beliau tidak menikahinya ketika beliau sedang thawaf. Sudah diketahui pula bahwa semua ini tidak terjadi.”
Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah dalam kitab Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’ turut mengemukakan ketidak absahannya akad nikah yang diadakan saat menunaikan ihram haji dan umrah. Menurutnya, tidak sah tersebut terjadi kala akad nikah dilaksanakan sebelum orang berihram melakukan amalan tahallul.
Namun, jika seseorang hendak menikah di Tanah Suci atau sekitarnya, menurutnya hendaklah ia melakukannya setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji dan umrahnya hingga akhir.
Sumber gambar: google.com
Penulis: Elis Parwati