Doa Anak Yatim – “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukuo umur untuk kawin. Kemudian, jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (diantara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut, kemudian apabila kalian menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu) bagi mereka” (An-Nisa: 6).
Allah SWT melarang wali anak yatim untuk memakan harta yatim tersebut lebih dari batas kewajaran dan tergesa-gesa.
Allah SWT ingin agar para wali dan orang-orang yang diwasiatkan untuk menjaga anak yatim, tidak memakan harta-harta mereka dengan melampaui batas kewajaran dari apa yang dibutuhkan olehnya, atau bersegera dalam memberikan harta tersebut kepada anak yatim yang masih tidak memiliki kemampuan untuk menggunakan serta memanfaatkan harta dengan baik.
Jadi, para wali yang kaya (mampu) sebaiknya ia menahan diri dari menahan harta anak yatim dan tidak memakannya sedikitpun. Namun, untuk para wali yang miskin, maka hendaknya ia makan sewajarnya saja, yaitu dengan cara meminjam sebagian harta anak yatim tersebut, kemudian mengembalikannya lagi ketika telah memiliki kemampuan atau kelonggaran ekonomi.
Ayat Al-Qur’an tersebut juga merupakan petunjuk bahwa para wali yatim diperintahkan untuk mendatangkan saksi pada saat menyerahkan harta tersebut kepada anak yatim ketika ia baligh agar terhindar dari fitnah dan bisa memutuskan perkara jika terjadi sebuh perselisihan.
Namun, hukum tersebut sunnah, tidak wajib. Karena disitu tertulis bahwa sebaik-baiknya saksi yaitu adalah Allah SWT. Semoga kita senantiasa diberikan kekuatan untuk menahan diri dari godaan dan tetap menjaga harta anak yatim bagaimanapun keadaannya.
Sumber: republika.co.id
-TA