Doa Anak Yatim – Sahabat Al Hilal, orang yang berqurban berhak untuk mengambil sebagian kecil daging qurban sembelihannya.
Hal tersebut dimaksudkan agar mereka yang berkurban mendapatkan kelimpahan berkah dari ibadah qurban yang sangat dianjurkan itu, sebagaimana Rasulullah SAW lakukan.
Tetapi bagian mananya yang sebaiknya diambil dari hewan qurban? Ulama Mazhab Syafi’i kemudian memutuskan kesunnahan memakan sebagian kecil dari daging kurban.
وَالأفضل التَّصَدُّقُ بِجَمِيعِها) لِأَنَّهُ أَبْعَدُ منْ حَظِّ النَّفْسِ (إلَّا لُقْمَةً) أو لقمتين (أَوْ لُقَمًا يتبرك المضحى بأكلهَا) فيقصد به البَركة (فإنه يسن له ذلك) خروجا من خلاف من أوجب الأكل
Artinya, “(Utamanya adalah menyedekahkan seluruhnya [daging kurban]) karena itu lebih menjauhkan dari nafsu keserakahan (kecuali sesuap) dua suap, (atau beberapa suap di mana orang yang berkurban mencari berkah dengan memakannya) ia berniat keberkahan dengan memakannya (karena sungguh memakannya itu disunnahkan baginya) untuk keluar dari ikhtilaf ulama yang mewajibkannya,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], halaman 272).
Berdasarkan firman Allah SWT,
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا
الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Dalam sebuah hadits disebutkan,
“Ketika Rasulullah SAW kembali, beliau memakan hati hewan Kurbannya”. (HR. al-Baihaqi).
Ulama Syafi’iyah menganjurkan orang yang berqurban untuk mengambil bagian hati dari hewan kurbannya. Berdasarkan hadis Rasulullah, ulama Mazhab Syafi’i bertafa’ul (meneladani dengan harapan) dengan memakan hati hewan kurban sebagaimana penduduk surga pertama kali menyantap hati hewan yang disediakan Allah SWT.
وحكمة ندب أكل الكبد التفؤل بدخول الجنة لأنه أول ما يقع به إكرام الله تعالى لأهل الجنة لما ورد في الحديث أن أول إكرامه تعالى لهم بأكل زيادة كبد الحوت الذي عليه قرار الأرض وهي القطعة المعلقة في الكبد
Artinya, “Hikmah anjuran memakan hati hewan kurban adalah harapan (tafa’ul) masuk surga karena yang pertama kali terjadi adalah hati yang dihidangkan bagi ahli surga sebagai bentuk penghormatan Allah kepada mereka. Dalam hadits tersebut bahwa penghormatan Allah pertama kali terhadap penghuni surga adalah pemberian makan lebihan hati ikan paus yang padanya tetap bumi. Lebihan itu adalah potongan daging yang tergantung di hati,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], halaman 272).
Sumber: Detikcom
Penulis: Aisyah