Doa Anak Yatim – Ada delapan asnaf atau golongan penerima zakat, seperti yang diungkapkan dalam Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 yang artinya :
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana” (QS. At-Taubah: 60)
Dalam kehidupan sehari-hari kita kerap kali menemui seorang anak yatim yang menerima zakat. Padahal dalam ayat di atas anak yatim tidak termasuk dalam kriteria yang berhak menerima zakat. Sah kah zakat yang kita berikan kepada anak yatim tersebut?
Ada satu catatan penting, sebagian orang menganggap bahwa anak yatim berhak menerima santunan zakat, apa pun keadaannya. Padahal tidak seperti itu, karena anak yatim tidak ada pada golongan orang yang berhak menerima zakat.
Anak yatim berhak menerima santunan lain di luar zakat. Seperti infaq atau sedekah lainnya. Sebab, zakat memiliki aturan khusus dan tidak diperbolehkan melanggar aturan baku tersebut, termasuk aturan penerima zakat. Lain halnya dengan sedekah atau infaq yang tidak memiliki aturan baku seperti zakat.
Sebagian ulama berpendapat, jika ada anak yatim memenuhi salah satu kriteria yang disebutkan, misalkan dia yatim fakir yakni yatim miskin karena tidak ada seseorang yang menafkahinya atau bahkan ada seseorang yang menafkahinya tapi nafkah yang diberikan itu tidak mencukupi kebutuhan anak yatim tersebut dalam kesehariannya.
Maka, dapat dikatakan apabila seorang anak yatim berada dalam keadaan tersebut berhak menerima harta zakat tetapi bukan karena dia termasuk golongan anak yatim melainkan karena dia tergolong fakir. Asal dengan catatan kita menyerahkan harta fakir tersebut kepada pengurus anak yatim yang amanah. Maka zakat kita bisa dikatakan sah.
Jika kita menyimpulkan berdasarkan konteks zaman dulu, anak yatim sama sekali tidak berhak menerima santunan zakat karena mereka mendapatkan bagian dari ghanimah atau harta rampasan perang untuk memenuhi segala kebutuhannya. Akan tetapi, mengingat sudah tidak ada lagi harta seperti itu di zaman sekarang, maka penyaluran harta rampasan sudah tidak bisa didapatkan lagi oleh golongan anak yatim.
Hal tersebut yang menjadi salah satu alasan bahwa anak yatim yang kebutuhannya tidak tercukupi, dapat dikatakan berhak menerima santunan zakat.
Jadi, dapat disimpulkan secara hukum bahwa tidak semua anak yatim bisa menerima santunan zakat. Anak yatim menjadi tidak memiliki hak terhadap santunan zakat ketika dia memiliki harta warisan yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya atau juga anak yatim itu masih memiliki seorang Ibu yang memiliki pekerjaan layak sehingga masih mampu memenuhi kebutuhan anak yatim tersebut.
Anak yatim tidak diperbolehkan diberi santunan zakat, kecuali termasuk ke dalam delapan asnaf atau penerima zakat. Sedangkan apabila kita hendak memberikan santunan zakat kepada panti asuhan yang menampung banyak anak yatim perlu ditelusuri lagi lebih dalam supaya sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan. Jika panti asuhan tersebut tidak memiliki donatur tetap yang bisa mencukupi segala kebutuhan di panti asuhan tersebut maka mereka berhak mendapatkan santunan zakat.
-TE