Doa Anak Yatim – Sahabat Al Hilal, perintah untuk berqurban telah Allah SWT turunkan melalui firman-Nya yang disampaikan dalam beberapa ayat Al Quran. salah satu ayat yang menyampaikan pesan kepada umat Islam untuk berqurban yaitu ada dalam surat Al kautsar ayat 2:
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah”. (Al-Kautsar: 2).
Sementara dalam surat Al Maidah ayat 27, Allah SWT menurunkan wahyu tentang qurban yang dilakukan putra Adam, Qabil dan Habil, yaitu:
“Dan ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka (kurban) salah seorang dari mereka berdua (Habil) diterima dan yang lain (Qabil) tidak diterima. Dia (Qabil) berkata, ‘Sungguh, aku pasti membunuhmu!’ Dia (Habil) berkata, ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa” (Al-Maidah: 27).
Perintah berqurban juga diturunkan Allah SWT dalam surat As-Saffat ayat 102. Ayat ini berisi tentang Nabi Ibrahim yang bermimpi mendapat perintah untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail.
Melansir dari nu.or.id, untuk menjadi hewan qurban, seekor domba setidaknya harus berusia lebih dari satu tahun. Bisa juga dijadikan hewan qurban saat domba sudah berganti giginya.
Sedangkan kambing kacang minimal harus berusia lebih dari dua tahun. Sapi dan kerbau juga harus mempunyai usia lebih dari dua tahun untuk menjadi hewan qurban. Yang ingin berkurban unta harus memastikan usia hewan berpunuk tersebut telah lebih dari lima tahun.
Selain dari usia dan jenisnya, hewan qurban juga harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Sebelum membeli, pastikan dulu hewan kurban tidak dalam kondisi matanya buta, sakit, kakinya pincang dan terlalu kurus atau gemuk. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh:
“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadis Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420).
Cacat hewan seperti putus telinga atau ekornya juga tidak sah dijadikan hewan qurban. Sebab cacat ini mengakibatkan daging hewan qurban berkurang. Untuk hewan yang dikebiri dan pecah tanduknya termasuk cacat yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban. Hal ini disebabkan karena pecah tanduk dan kebiri tak mengakibatkan dagingnya berkurang.
Disamping Idul Adha dinamakan hari raya haji, juga dinamakan “Idul Qurban”, karena pada hari itu Allah SWT memberi kesempatan kepada kita untuk lebih mendekatkan diri kepada-Nya. Bagi umat muslim yang belum mampu mengerjakan perjalanan haji, maka ia diberi kesempatan untuk berqurban, yaitu dengan menyembelih hewan qurban sebagai simbol ketakwaan dan kecintaan kita kepada Allah SWT.
Itulah tadi penjelasan mengenai perintah dan ketentuan Qurban, semoga dapat bermanfaat dan diamalkan ya, Sahabat Al Hilal!
Sumber gambar: mui.or.id
Penulis: Aisyah