Doa Anak Yatim – Sebentar lagi, umat Islam akan memperingati Hari Raya Idul Adha pada tanggal 17 Juni 2024. Idul Adha juga dikenal sebagai lebaran haji dan Idul Qurban, dimana pada hari raya ini dilaksanakan pula penyembelihan hewan qurban setelah menunaikan sholat Id. Adapun untuk qurban ini, banyak yang berpendapat bahwa qurban dapat ditunaikan untuk orang yang sudah meninggal.
Lantas, seperti apakah hukum qurban untuk orang yang sudah meninggal? Mengenai hal ini, ada pendapat yang berbeda-beda dari beberapa ulama. Dikutip dari berbagai sumber, berikut merupakan penjelasan lengkap mengenai qurban untuk orang yang sudah meninggal.
Hukum Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Qurban merupakan ibadah yang dianjurkan oleh Allah bagi umat Islam yang mampu menunaikannya. Pada hakikatnya, ibadah qurban wajib dilakukan bagi orang yang masih hidup, karena mereka masih mempunyai kewajiban untuk menjalankan Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
Beberapa menyimpulkan bahwa ibadah qurban boleh dilakukan untuk mengirimkan pahala bagi orang yang sudah meninggal. Dikutip dari detik.com dan beberapa sumber lainnya ada beberapa pendapat yang berbeda mengenai qurban untuk orang yang sudah meninggal.
- Berqurban dapat ditunaikan dengan mengikut mereka yang masih hidup, artinya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya, maka dengan ini qurban dapat ditunaikan bagi anggota keluarga yang masih hidup maupun telah meninggal. Pendapat ini berasal dari hadits Dari Jabir bin Abdullah yang berkata, “Saya pernah menyaksikan Rasulullah SAW pada Idul Adha di Musholla, setelah selesai khutbah ia turun dari mimbar dan didatangkan kepadanya seekor kibasy, kemudian Rasulullah menyembelihnya dengan tangannya sendiri dan mengucapkan Bismillahi Wallahu Akbar, Qurban ini untukku dan umatku yang belum berqurban.” (HR. Abu Daud). Hadits ini sifatnya dhaif.
- Berqurban untuk orang yang sudah meninggal dapat dilaksanakan agar dapat mengalirkan pahala bagi mereka yang telah meninggal, yakni dengan memisahkan (dalam niat) dari orang yang masih hidup. Hal ini boleh-boleh saja dilakukan karena pahalanya dapat sampai ke mereka, karena diqiyaskan kepada sedekah. Oleh sebab itu itu, apabila kita ingin bersedekah qurban kepada orang yang sudah meninggal, maka niatnya harus dibedakan dengan orang yang masih hidup.
- Berqurban untuk orang yang sudah meninggal dapat dilaksanakan berdasarkan surat wasiatnya. Dalam kitab Minhajut Thalibin Imam Nawawi menuliskan.
وال تضحية عن الغري بغري إذنه و العن ميت ان مل يوص هبا
“Tidak boleh berqurban atas nama orang lain, tanpa seizinnya, dan tidak boleh berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia, jika tidak diwasiatkan dengannya.”
Secara tegas, Imam Nawawi berpendapat bahwa qurban tidak boleh ditunaikan jika kita tidak mengantongi izin dari orang yang bersangkutan. Selain itu, tidak diperbolehkan pula untuk menunaikan ibadah qurban bagi orang yang sudah meninggal apabila mereka tidak memberikan wasiat apapun sebelum mereka meninggal. Bisa dikatakan, izin dan wasiat adalah dua hal penting yang mesti kita pertimbangkan sebelum melaksanakan qurban untuk mereka. Pendapat ini juga didukung oleh beberapa ulama lainnya, seperti Syamsu Al-Din Muhammad bin Abi Abbas dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarah Al-Minhaj.
والجيوزوالتقع اضحيةعن ميت ان مل يوص هبا
“Dan tidak boleh dan tidak berlaku qurban atas nama mayit jika tidak diwasiatkan dengannya.”
Syarat Bagi Orang yang Akan Menunaikan Ibadah Qurban
Adapun empat syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang hendak melaksanakan qurban, antara lain:
- Muslim, sebab qurban adalah perintah yang ditujukan bagi umat Islam untuk mengikuti sunnah Rasul
- Merdeka, artinya orang yang akan menunaikan qurban bukanlah seorang budak yang berada di bawah ikatan seseorang
- Mukallaf, yakni baligh dan berakal
- Mampu, dalam artian punya kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok (termasuk membayar hutang) selama hari Idul Adha dan Ayyamut Tasyrik.
Syarat Hewan Qurban
Tidak hanya bagi orang yang berqurban, ada juga syarat khusus yang harus kita penuhi bagi hewan yang akan diqurbankan. Penjelasannya adalah sebagai berikut.
- Hewan qurban harus merupakan binatang ternak, misalnya unta, sapi, domba, dan kambing. Imam Syafi’i menyebutkan bahwa qurban unta dan sapi diperuntukkan bagi 7 orang, sementara kambing hanya untuk 1 orang
- Hewan qurban harus sudah mencapai usia yang telah ditetapkan oleh syara’ yaitu Jadza’ah dari kambing, domba, biri-biri. Kambing harus berusia setidaknya 2 tahun atau gigi sudah terlepas, sapi juga sama. Sementara, untuk qurban unta harus berusia 5 tahun terlebih dahulu
- Hewan yang diqurbankan tidak cacat, artinya mereka tidak picek (buta sebelah), sakit kurap/kudis yang dapat mempengaruhi kualitas daging dan kesehatannya, luka, atau pincang
- Hewan tidak kurus yang menghilangkan otak (sumsum)
- Hewan disembelih dalam waktu yang ditentukan syara’, yakni setelah pelaksanaan sholat Id pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga terbenamnya matahari pada hari Tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah. Adapun untuk rangkaiannya adalah sholat Id di pagi hari, khutbah, kemudian penyembelihan hewan qurban.
Syarat Proses Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban
Terakhir, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi ketika melaksanakan proses penyembelihan hewan qurban, antara lain:
- Penyembelih harus berakal dan Mumayyiz, tidak boleh dilakukan oleh orang gila, mabuk, anak kecil yang belum Mumayyiz, atau orang tua yang pikun
- Penyembelih harus muslim
- Membaca niat untuk menyembelih
- Menyembelih hanya untuk Allah semata
- Menyembelih dengan menyebut nama Allah dan Bismillah
- Menyembelih harus menggunakan benda tajam yang dapat mengalirkan darah, seperti pisau, besi tajam, atau batu yang tidak menyiksa proses kematian hewan
Nah, itulah beberapa penjelasan terkait hukum menunaikan ibadah qurban untuk orang yang sudah meninggal beserta hal-hal penting lainnya tentang qurban yang perlu Sahabat ketahui. Semoga bermanfaat!
Sumber gambar: https://www.liputan6.com/
Penulis: Elis Parwati